Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
“Benar, ada kegiatan dimaksud,” kata Ali Fikri, Selasa, dikutip dari TribunJateng.com.
Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK tersebut terkait kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.
Kendati demikian, Ali Fikri belum mengungkapkan perkembangan lebih lanjut mengenai upaya paksa penggeledahan Kantor Kemensos tersebut.
Sebagai informasi, KPK menyebut dugaan korupsi penyaluran beras bansos itu terjadi di seluruh Indonesia dan terdapat data penerima PKM pada PKH yang fiktif alias palsu.
Sebelumnya, Ali Fikri juga menyebut dugaan korupsi ini menyangkut satu anak badan usaha milik negara (BUMN) PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics dan sejumlah pihak swasta.
KPK Tetapkan Beberapa Tersangka
Sejauh ini, diketahui KPK sudah menetapkan beberapa tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Namun, identitas para tersangka itu baru akan dibuka ketika penyidikan dirasa sudah cukup.
Dalam hal ini, KPK mencegah beberapa orang untuk bepergian ke luar negeri karena kasus korupsi ini.
Di antaranya, KPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Direktur Utama PT Trans Jakarta yang mengundurkan diri, Kuncoro Wibowo, ke luar negeri.
Diketahui, Kuncoro Wibowo juga merupakan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic.
Selain itu, juga ada lima orang lainnya yang dicegah bepergian ke luar negeri juga.
Mereka adalah Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, dan Budi Susanto.