1. Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi:
- CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah; dan
- CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT sekolah;
2. Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan;
3. Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.
Adapun apabila jumlah CPDB yang mendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
a. usia dari yang tertua ke yang termuda;
b. pilihan sekolah CPDB; dan
c. Waktu mendaftar.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Sri Juliati)