TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek daftar zonasi sekolah PPDB Jakarta 2023 lengkap dari jenjang SD, SMP, dan SMA.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telang mengumumkan daftar lokasi zona sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023, mulai dari SD, SMP, dan SMA.
Daftar zona sekolah PPDB Jakarta 2023, tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 313 Tahun 2023.
Surat keputusan gubernur tersebut berisi tentang daftar sekolah SD, SMP, dan SMA zona PPDB Jakarta 2023.
Adapun seluruh daftar zona sekolah SD, SMP, dan SMA dalam PPDB Jakarta 2023, mencakup seluruh wilayah DKI Jakarta.
Meliputi wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu.
Baca juga: PPDB Jawa Barat 2023 Jenjang SMA, SMK, SLB Dibuka Mulai 6 Juni 2023: Dapat Melalui Jalur Prestasi
Cara melihat daftar zonasi sekolah PPDB Jakarta 2023 dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut dapat di klik di sini.
Adapun informasi lokasi pendaftaran SD, SMP, dan SMA zonasi PPDB Jakarta 2023, mengutip dari ppdb.jakarta.go.id, sebagai berikut.
Daftar lokasi pendaftaran PPDB SD Zonasi di Jakarta: LINK
Daftar lokasi pendaftaran PPDB SMP Zonasi di Jakarta: LINK
Daftar lokasi pendaftaran PPDB SMA Zonasi di Jakarta: LINK
Jadwal pelaksanaan PPPD Jakarta 2023 Jalur Zonasi
SD
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 12-13 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 14 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Proses seleksi: 12-13 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 14 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman hasil seleksi: 14 Juni 2023 (17.00 WIB)
- Lapor diri: 15 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 16 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
SMP
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 26-27 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Proses seleksi: 26-27Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman: 28 Juni 2023 (17.00 WIB)
- Lapor diri: 30 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 1 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
SMA
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 26-27 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Proses seleksi: 26-27Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 28 Juni 2023 (00.01-14.00 WIB)
- Pengumuman: 28 Juni 2023 (17.00 WIB)
- Lapor diri: 30 Juni 2023 (08.00-24.00 WIB); 1 Juli 2023 (00.01-14.00 WIB)
Baca juga: Jadwal PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK
Aturan tentang jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pergub Nomor 21 Tahun 2022, Pasal 9 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan domisili CPDB dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi:
- CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah; dan
- CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT sekolah;
2. Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan;
3. Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.
Adapun apabila jumlah CPDB yang mendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
a. usia dari yang tertua ke yang termuda;
b. pilihan sekolah CPDB; dan
c. Waktu mendaftar.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Sri Juliati)