News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadwal PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, Lengkap dengan Persyaratannya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB DKI JAKARTA 2023 - Berikut jadwal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 jenjang SMP, lengkap dengan persyaratannya.

21 Juni 2023, pukul 00.01-14.00 WIB

- Pengumuman hasil seleksi

21 Juni 2023, pukul 17.00 WIB

- Lapor Diri

22 Juni 2023, pukul 08.00-24.00 WIB

23 Juni 2023, pukul 00.01-14.00 WIB

3. Jalur Zonasi

- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah

26-27 Juni 2023, pukul 08.00-24.00 WIB

28 Juni 2023, pukul 00.01-14.00 WIB

- Proses Seleksi

26-27 Juni 2023, pukul 08.00-24.00 WIB

28 Juni 2023, pukul 00.01-14.00 WIB

- Pengumuman hasil seleksi

28 Juni 2023, pukul 17.00 WIB

- Lapor Diri

30 Juni 2023, pukul 08.00-24.00 WIB

1 Juli 2023, pukul 00.01-14.00 WIB

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru

- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah

12-27 Juni 2023, pukul 08.00-24.00 WIB

28 Juni 2023, pukul 00.01-14.00 WIB

- Verifikasi dokumen dan proses seleksi

12-27 Juni 2023, pukul 08.00-24.00 WIB

28 Juni 2023, pukul 00.01-14.00 WIB

- Pengumuman hasil seleksi

28 Juni 2023, pukul 17.00 WIB

- Lapor Diri

30 Juni 2023, pukul 08.00-24.00 WIB

1 Juli 2023, pukul 00.01-14.00 WIB

5. Tahap Kedua

- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah

3-4 Juli 2023, pukul 08.00-24.00 WIB

5 Juli 2023, pukul 00.01-14.00 WIB

- Proses seleksi

3-4 Juli 2023, pukul 08.00-24.00 WIB

5 Juli 2023, pukul 00.01-14.00 WIB

- Pengumuman hasil seleksi

5 Juli 2023, pukul 17.00 WIB

- Lapor Diri

6 Juli 2023, pukul 08.00-24.00 WIB

7 Juli 2023, pukul 00.01-14.00 WIB

Petugas pendaftaran menggunakan face shield saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 60, Jakarta, Kamis (11/6/2020). PPDB di DKI Jakarta resmi dibuka hari ini dan beberapa sekolah menerapkan protokol kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Persyaratan PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP

- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat.

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022.

Kuota Masing-masing Jalur PPDB DKI Jakarta Jenjang SMP

1. Prestasi

Terdapat 2 jalur prestasi, di antaranya:

a. Prestasi Akademik

Kuota: Tersedia 18 persen

b. Prestasi Non-akademik

Kuota: Tersedia 5 persen

Seleksi:

- Total pembobotan indeks prestasi akademik

- Urutan pilihan sekolah

- Waktu mendaftar

2. Afirmasi

a. Bagi Anak Asuh Panti, Tenaga Kesehatan yang Meninggal dalam penanganan Covid-19 penerima KJP Plus sekaligus PIP dan Penyandang Disabilitas

Kuota: Tersedia 25 persen terrmasuk anak asuh panti dan penyandang disabilitas

Seleksi:

- Zona prioritas

- Urutan pilihan sekolah

- Usia tertua ke usia termuda

b. Anak Pemegang KJP Plus Anak Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang KPJ, dan Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil

Kuota anak disabilitas: 2 pesdik per rombel

Seleksi:

- Afirmasi prioritas

- Zona prioritas

- Urutan pilihan sekolah

- Waktu mendaftar

3. Zonasi

a. Zona prioritas ke-1

b. Zona prioritas ke-2

c. Zona prioritas ke-3

Kuota: 50 persen

Seleksi:

- Zona prioritas

- Usia tertua ke usia termuda

- Urutan pilihan sekolah

- Waktu mendaftar

4. Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

Anak yang orang tuanya pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan dan anak guru.

Kuota: 2 persen

Seleksi:

- Total pembobotan indeks presrasi akademik

- Urutan pilihan sekolah

- Waktu mendaftar

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait PPDB DKI Jakarta 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini