21 Juni 2023, pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman hasil seleksi
21 Juni 2023, pukul 17.00 WIB
- Lapor Diri
22 Juni 2023, pukul 08.00-24.00 WIB
23 Juni 2023, pukul 00.01-14.00 WIB
3. Jalur Zonasi
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah
26-27 Juni 2023, pukul 08.00-24.00 WIB
28 Juni 2023, pukul 00.01-14.00 WIB
- Proses Seleksi
26-27 Juni 2023, pukul 08.00-24.00 WIB
28 Juni 2023, pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman hasil seleksi
28 Juni 2023, pukul 17.00 WIB
- Lapor Diri
30 Juni 2023, pukul 08.00-24.00 WIB
1 Juli 2023, pukul 00.01-14.00 WIB
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah
12-27 Juni 2023, pukul 08.00-24.00 WIB
28 Juni 2023, pukul 00.01-14.00 WIB
- Verifikasi dokumen dan proses seleksi
12-27 Juni 2023, pukul 08.00-24.00 WIB
28 Juni 2023, pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman hasil seleksi
28 Juni 2023, pukul 17.00 WIB
- Lapor Diri
30 Juni 2023, pukul 08.00-24.00 WIB
1 Juli 2023, pukul 00.01-14.00 WIB
5. Tahap Kedua
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah
3-4 Juli 2023, pukul 08.00-24.00 WIB
5 Juli 2023, pukul 00.01-14.00 WIB
- Proses seleksi
3-4 Juli 2023, pukul 08.00-24.00 WIB
5 Juli 2023, pukul 00.01-14.00 WIB
- Pengumuman hasil seleksi
5 Juli 2023, pukul 17.00 WIB
- Lapor Diri
6 Juli 2023, pukul 08.00-24.00 WIB
7 Juli 2023, pukul 00.01-14.00 WIB
Persyaratan PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat.
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022.
Kuota Masing-masing Jalur PPDB DKI Jakarta Jenjang SMP
1. Prestasi
Terdapat 2 jalur prestasi, di antaranya:
a. Prestasi Akademik
Kuota: Tersedia 18 persen
b. Prestasi Non-akademik
Kuota: Tersedia 5 persen
Seleksi:
- Total pembobotan indeks prestasi akademik
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
2. Afirmasi
a. Bagi Anak Asuh Panti, Tenaga Kesehatan yang Meninggal dalam penanganan Covid-19 penerima KJP Plus sekaligus PIP dan Penyandang Disabilitas
Kuota: Tersedia 25 persen terrmasuk anak asuh panti dan penyandang disabilitas
Seleksi:
- Zona prioritas
- Urutan pilihan sekolah
- Usia tertua ke usia termuda
b. Anak Pemegang KJP Plus Anak Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang KPJ, dan Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil
Kuota anak disabilitas: 2 pesdik per rombel
Seleksi:
- Afirmasi prioritas
- Zona prioritas
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
3. Zonasi
a. Zona prioritas ke-1
b. Zona prioritas ke-2
c. Zona prioritas ke-3
Kuota: 50 persen
Seleksi:
- Zona prioritas
- Usia tertua ke usia termuda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
4. Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Anak yang orang tuanya pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan dan anak guru.
Kuota: 2 persen
Seleksi:
- Total pembobotan indeks presrasi akademik
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait PPDB DKI Jakarta 2023