Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penyebab perselisihan yang berujung tewasnya pemuda berinisial A usai dibacok oleh temannya sendiri berinsial MA di Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (23/5/2023) kemarin.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, kala itu korban dan pelaku tengah nongkrong bersama teman-teman keduanya di area Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.
Namun pada saat itu, pelaku diketahui mengucapkan perkataan yang diduga membuat korban A tersinggung sehingga menyulut emosinya.
Adapun perkataan yang membuat korban tersinggung yakni pelaku mengatakan akan ingin mematahkan leher daripada korban.
"Sehingga korban langsung mengajak pelaku berkelahi satu lawan satu, kemudian menggunakan sajam jenis celurit yang dipinjam oleh korban di salah satu warung di dekat TKP," ucap Syahduddi dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Akibat perkelahian tersebut korban mengalami luka-luka dan berlari ke rumah salah satu warga.
Pada saat tiba di depan rumah warga, korban yang saat itu terluka cukup parah akhirnya tewas di lokasi tersebut.
"Pelaku juga mengalami luka-luka ada beberapa luka di bagian tangan, leher, dan badannya dan langsung berobat ke Puskesmas Kembangan," sebutnya.
Setelah itu, warga yang kemudian melapor adanya temuan jenazah korban di area TKP langsung melaporkannya ke Polsek Kembangan.
Pada saat dilakukan pendalaman, petugas mendapat informasi dari warga bahwasanya terdapat seseorang yang dirawat di Puskesmas Kembangan yang merupakan pelaku.
Baca juga: Praka Jamaludin Gugur akibat Luka Bacok & Tembakan KKB, Jasadnya Ditemukan di Jembatan Sungai Ilame
"Di cek penyidik memang betul ada warga yang dirawat dengan kondisi luka-luka dan ternyata setelah didalami merupakan bagian daripada orang yang berkelahi," ujarnya.
Usai menjalani perawatan akhirnya pelaku tersebut diamankan di Polsek Kembangan dan langsung dilakukan penahanan serta dijerat dengan Pasal tentang pembunuhan.
"Pasal 351 ayat 3 dan juga Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," pungkasnya.