TRIBUNNEWS.COM - Simak sejumlah jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Jawa Barat tahun 2023.
PPDB adalah sebuah rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan PPDB mulai dari persiapan (pra pendaftaran), pengumuman pendaftaran, pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan, seleksi hingga batas kuota daya tampung, pengumuman hasil seleksi secara terbuka, hingga daftar ulang.
Diketahui, pendaftaran PPDB Jawa Barat 2023 jenjang SMA, SMK, dan SLB akan dibuka melalui dua tahap, sebagai berikut.
- Tahap 1: 6-10 Juni 2023
- Tahap 2: 26-30 Juni 2023
Selain itu, ada juga beberapa jalur yang dibuka pada PPDB Jawa Barat 2023 yang dikutip dari laman https://ppdb.jabarprov.go.id/.
Baca juga: PPDB Jabar 2023 SMA SMK: Jadwal, Syarat, Kuota, dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Jalur PPDB Jawa Barat 2023
1. Prestasi kejuaraan
2. Prestasi nilai rapor
3. Zonasi
4. Afirmasi/Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)
5. Afirmasi anak berkebutuhan khusus
6. Afirmasi kondisi tertentu
7. Perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru
Selain jalur, adapun ketentuan dan daftar wilayah tujuan pada PPDB Jawa Barat 2023 ini.
Wilayah Tujuan PPDB Jabar 2023
- Bogor
- Kota Bogor, Kota Depok
- Bekasi, Kota Bekasi
- Karawang, Purwakarta, Subang
- Sukabumi, Kota Sukabumi
- Bandung Barat, Cianjur
- Kota Bandung, Kota Cimahi
- Bandung, Sumedang
- Indramayu, Majalengka
- Cirebon, Kuningan, Kota Cirebon
- Garut
- Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya
- Ciamis, Pangandaran, Kota Banjar
Baca juga: Syarat Verifikasi KK untuk Daftar PPDB Jakarta 2023 secara Online
Ketentuan PPDB Jawa Barat 2023
1. Kartu keluarga yang sudah berumur 1 tahun atau lebih. Kartu keluarga yang belum 1 tahun atau masih baru karena perubahan (kelahiran, meninggal, kepindahan) anggota keluarga dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW yang menerangkan lamanya domisili.
2. Jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas, prioritas terdekat mengutamakan jarak; Jalur nilai rapor dan persiapan industri mengutamakan nilai rapor; Jalur prestasi mengutamakan penskoran prestasi.
3. Masing-masing disediakan kuota sebesar 50 persen. Tidak ada jalur zonasi untuk SMK.
4. Untuk pendaftar dalam dan luar zonasi, boleh memilih 1 SMA Negeri, 1 SMA Swasta.
5. Zonasi SMA dan SMK ditentukan berdasarkan jarak. Namun, jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua.
6. Jalur afirmasi masing-masing disediakan kuota sebesar 20 persen, KETM 12 persen, kondisi tertentu 5 persen, dan disabilitas 3 persen.
7. Untuk jalur afirmasi SMA, sekolah dipilih berdasarkan domisili penyaluran terdekat; Untuk SMK, dibolehkan memilih 1 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.
8. Untuk jalur perpindahan tugas seleksi ditentukan berdasarkan jarak. Namun, jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua. Kuotanya 5 persen.
9. Kuota jalur prestasi rapor untuk SMA, disediakan kuota sebesar 25 persen (termasuk prestasi kejuaraan) Untuk SMK, disediakan kuota sebesar 60 persen.
10. Untuk SMA dari dalam/luar zonasi, dibolehkan memilih 2 SMA negeri, 1 swasta. Untuk SMK, dibolehkan memilih (pilih salah satu):1 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 3 program keahlian; 2 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian; 1 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.
11. Seleksi jalur prestasi rapor ditentukan berdasarkan nilai rapor semester 1 s/d semester 5 kelompok mapel A, menggunakan rumus kalibrasi ranking.
12. Kuota jalur prioritas 10 persen. Pendaftar dibolehkan memilih 1 SMK negeri, 1 SMK Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.
13. Seleksi ditentukan berdasarkan jarak. Jika ada beberapa peserta dengan jarak yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua. Namun, jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)