TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G dan infratruktur pembangunan BAKTI Kominfo pada Rabu (17/5/2023).
Johnny Plate langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka.
Politikus NasDem itu menambah daftar menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditahan pihak berwajib.
Johnny Plate menjadi menteri kelima dalam kabinet pemerintahan Jokowi yang ditangkap akibat korupsi.
Johnny Plate dimintai pertanggung jawaban terkait dugaan korupsi yang dilakukannya sebagai pengguna anggaran (PA).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun.
Johnny Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus pengadaan tower BTS Kominfo. Johnny Plate dan lima tersangka lainnya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya ada empat menteri Jokowi yang terjerat kasus Korupsi dan ditahan KPK.
1. Idrus Marham
Di periode pertama kepemimpinan Jokowi, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham terlibat dalam kasus suap proyek pembangkit listrik PLTU Riau-1.
KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka pada 24 Agustus 2018.
Ia hanya tujuh bulan menjabat sebagai Menteri Sosial.
Pada 23 April 2019, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Idrus tiga tahun penjara
Idrus dianggap bersalah menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.