Hak politik Edhy dicabut selama 2 tahun terhitung sejak selesai menjalani masa pidana pokok.
4. Juliari Batubara
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang terlibat dalam korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Jabodetabek.
KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka pada 6 Desember 2020.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Juliari 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar.
Hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama empat tahun selesai menjalani masa pidana pokok.
Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32,4 miliar hasil komitmen fee pengusaha mendapatkan tender pengadaan bansos covid-19 di Kementerian Sosial.
Suap tersebut berasal dari potongan fee tiap paket Bansos yakni sebesar Rp10 ribu perpaket bansos dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos.
Rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar.
Sementara uang Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Dari Rp32,4 miliar uang yang terkumpul, Rp14,7 miliar sudah diterima oleh Juliari dan digunakan untuk kepentingan pribadi.(*)