TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G dan infratruktur pembangunan BAKTI Kominfo pada Rabu (17/5/2023).
Johnny Plate langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka.
Politikus NasDem itu menambah daftar menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditahan pihak berwajib.
Johnny Plate menjadi menteri kelima dalam kabinet pemerintahan Jokowi yang ditangkap akibat korupsi.
Johnny Plate dimintai pertanggung jawaban terkait dugaan korupsi yang dilakukannya sebagai pengguna anggaran (PA).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun.
Johnny Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus pengadaan tower BTS Kominfo. Johnny Plate dan lima tersangka lainnya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya ada empat menteri Jokowi yang terjerat kasus Korupsi dan ditahan KPK.
1. Idrus Marham
Di periode pertama kepemimpinan Jokowi, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham terlibat dalam kasus suap proyek pembangkit listrik PLTU Riau-1.
KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka pada 24 Agustus 2018.
Ia hanya tujuh bulan menjabat sebagai Menteri Sosial.
Pada 23 April 2019, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Idrus tiga tahun penjara
Idrus dianggap bersalah menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Duit itu diterima Idrus untuk bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Idrus kemudian banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta namun hukumannya diperberat jadi 5 tahun penjara.
Idrus kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hukumannya dipangkas jadi 2 tahun penjara. Idrus kemudian bebas pada 11 September 2020.
2. Imam Nahrawi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang terbutki korupsi pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta gratifikasi.
KPK menetapkan Imam sebagai tersangka pada Rabu, 18 September 2019.
Imam Nahrawi kemudian divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp400 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (29/6/2020).
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun.
Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,6 miliar dari Mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
3. Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang melakukan korupsi dalam proyek ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka pada 25 November 2020 setelah berhasil dicokok KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, usai pulang dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Edhy menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster sebesar Rp25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta.
Majelis hakim mewajibkan Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9,7 miliar dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Hak politik Edhy dicabut selama 2 tahun terhitung sejak selesai menjalani masa pidana pokok.
4. Juliari Batubara
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang terlibat dalam korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Jabodetabek.
KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka pada 6 Desember 2020.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Juliari 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar.
Hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama empat tahun selesai menjalani masa pidana pokok.
Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32,4 miliar hasil komitmen fee pengusaha mendapatkan tender pengadaan bansos covid-19 di Kementerian Sosial.
Suap tersebut berasal dari potongan fee tiap paket Bansos yakni sebesar Rp10 ribu perpaket bansos dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos.
Rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar.
Sementara uang Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Dari Rp32,4 miliar uang yang terkumpul, Rp14,7 miliar sudah diterima oleh Juliari dan digunakan untuk kepentingan pribadi.(*)