Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun menuai pro dan kontra. Apalagi, di tengah kinerja lembaga anti rasuah yang masih disorot.
Eks pegawai KPK sekaligus mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan lembaga anti rasuah masih memiliki pekerjaan rumah (PR) besar yakni, independensi.
Sebab, institusi tersebut kerap digunakkan untuk kepentingan politik.
"Bagi sebagian temen temen yang pernah di KPK, ujian terpenting bagi KPK dan bagi penegakan hukum lain saat ini adalah tetap independen dan imparsial dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis. Itu ujian yang paling penting sebenarnya saat ini," kata Febri di Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Febri mengaku dirinya tidak mengetahui apakah ada korelasi masalah kinerja KPK yang kini disorot dengan perpanjangan masa jabatan pimpinannya menjadi 5 tahun yang diketok MK.
Hal yang pasti, kata Febri, dia tidak mau lembaga penegak hukum seperti KPK justru dimanfaatkan kepentingan politik oleh oknum tertentu. Apalagi, Indonesia bakal menghadapi Pemilu 2024.
Baca juga: MK Batalkan Masa Jabatan Pimpinan KPK 4 Tahun, Nurul Ghufron: Ini Kemenangan
"Apakah itu berkolerasi dengan masa jabatan bisa iya bisa tidak. Tapi ujian yang paling penting jangan sampai kewenangan yang ada di lembaga penegak hukum itu kemudian dimanfaatkan untuk bergain politik, dimanfaatkan dalam situasi politik yang pasti akan panas ya," jelasnya.
Dijelaskan Febri, jika ada kasus tindak pidana korupsi, maka seharusnya semuanya diproses tanpa pandang bulu. Dia bilang, hukum tidak boleh hanya melihat kekuatan politik tertentu saja.
"Semua punya akses, semua punya kemampuan tertentu. Tapi jangan sampai institusi penegak hukum itu digunakan. Kalau memang ada kasus tindak pidana korupsi ya diproses semuanya seharusnya tanpa melihat dari kekuatan politik mana," tukasnya
Diberitakan sebelumnya, periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi lima tahun. Putusan ini dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023).
Diubahnya periode kepemimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun guna menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang.
Sebelumnya, MK enerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.