News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Mahfud MD: Aliran Dana Ke Parpol Gosip Politik

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melepas keberangkatan pemudik yang akan menuju Jombang, Jawa Timur dari Stadiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD meluruskan informasi akan adanya keterlibatan partai politik (parpol) dalam korupsi BTS yang menjerat Johnny G Plate.

Melalui akun twitternya, Mahfud menjelaskan, tidak pernah menyebut nama partai politik terkait aliran dana korupsi tersebut.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman, memberikan dukungan kepada Menko Polhukam Mahfud MD untuk membongkar kasus korupsi di Kemenkominfo.

Dia sebelumnya mempertanyakan kebenaran adanya tiga Partai yang diduga mendapat aliran dana dari kasus korupsi jumbo itu.

“Info itu tidak akurat, pak Benny. Saya tak pernah menyebut nama parpol. Saya ditanya oleh wartawan yang menyebut nama beberapa parpol menerima aliran dana,” tulis Mahfud melalui akun @mohmahfudmd.

Dia menegaskan, isu adanya aliran dana korupsi BTS Kominfo lari ke partai politik hanya sebagai gosip saja. Sehingga, Mahfud menerangkan, tidak akan masuk ke ranah tersebut.

“Saya mendengar info itu tapi bagi saya itu hanya gosip politik. Saya sudah lapor kepada Presiden,” tutup Mahfud.

Respons NasDem

Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari meminta Menko Polhukam RI Mahfud MD menindaklanjuti isu aliran dana proyek BTS 4G mengalir ke tiga partai politik (parpol).

Tiga parpol yang terseret adalah Partai NasDem, PDIP dan Gerindra.

Taufik meminta Mahfud yang telah menyampaikan isu tersebut untuk menindaklanjuti secara hukum.

Dia tidak mau hal tersebut hanya menjadi isu liar belaka.

"Jadi kalau Pak Mahfud sudah menyampaikan isu ini, maka tindaklanjutlah dalam hukum. Jangan berhenti hanya di isu saja, karena ini akan menjadi isu liar jika tidak ada tindaklanjutnya," kata Taufik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Karena itu, Taufik mengharapkan isu tersebut bisa ditindaklanjuti hingga diproses secara hukum. Termasuk, kata dia, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang harus menindaklanjuti isu tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini