Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta harus independen dalam menetapkan panitia seleksi (Pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode mendatang.
Demikian hal itu ditegaskan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Dia menyebut, pansel nantinya harus merupakan orang yang memiliki kredibilitas.
"Pansel ini harus dibentuk dengan betul-betul independen, kredibel," kata Boyamin saat dimintai tanggapannya, Kamis (25/5/2023).
Jangan sampai kata Boyamin, pansel yang dipilih nantinya merupakan orang-orang yang sejatinya sudah dipilih atau diseleksi melalui jalur belakang.
Baca juga: Nurul Ghufron Minta Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Novel Baswedan: Kepentingan Pribadi
Dalam artian lain mereka yang terpilih sudah memiliki persetujuan yang mendasar pada agenda dari pemerintah.
Boyamin mengkhawatirkan hadirnya orang titipan pemerintah dalam pansel tersebut.
"Jangan sampai pansel ini justru malah orang-orangnya diseleksi lebih dulu. Maksudnya akan dipilih kalau orang-orang ini akan menyetujui agenda yang diberikan oleh pemerintah," ucap dia.
"Karena sinyalemen itu ada di pansel-pansel sebelumnya sehingga ketika mereka jadi pansel kemudian tidak bebas memilih dengan seprofesional mungkin tapi diduga sudah diarahkan," sambungnya.
Sebab kalau itu terjadi, bukan tidak mungkin, ke depan lembaga antirasuah tersebut kata Boyamin hanya akan menjadi lembaga yang tidak bisa diharapkan.
Hal tersebut sudah terjadi kata Boyamin dalam penetapan pansel di periode pemilihan kepemimpinan KPK yang lalu.
"Sehingga pimpinan KPK yang didapatkan adalah pimpinan KPK yang menurut saya semakin jelek dan hasilnya seperti sekarang ada yang melanggar kode etik," kata Boyamin.
"Bahkan sampai dua kali akhirnya ketakutan terus mundur tetapi ada juga yang melanggar kode etik yang lain dan prestasinya sangat buruk menurut saya pimpinan KPK yang sekarang ini," tukasnya.
Sebelumnya, Pemerintah akan segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang memfinalisasi pembentukan Pansel tersebut.
“Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan pansel KPK,” kata Pratikno, Rabu, (24/5/2023).
Pembentukan Pansel KPK dilakukan karena masa jabatan para pimpinan lembaga anti-rasuah itu akan segera habis. Berdasarkan undang-undang KPK, masa tugas para pimpinan KPK berlangsung selama 4 tahun.
“Artinya pimpinan KPK sekarang masa jabatannya akan berakhir nanti pada tanggal 20 Desember 2023,” katanya.
Pansel KPK akan mulai berjalan 6 bulan sebelum masa jabatan Firli Cs habis. Sehingga Pansel KPK akan mulai bekerja melakukan seleksi pada Juni 2023.
“Jadi nanti pansel KPK yang akan kita bentuk itu kita harapkan sudah mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023 ini,” katanya.