News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Pimpinan KPK

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Golkar: Hakim MK Pasti Sudah Pertimbangkan Segala Aspek

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Supriansa menilai majelis hakim MK tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam memutus masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menilai, majelis hakim MK tentunya telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum membuat putusan itu.

"Saya kira majelis Hakim MK tentu sudah mempertimbangkan dari segala aspek sebelum memutus perkara itu," kata Supriansa saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (25/5/2023).

Sebagai anggota Komisi Hukum DPR, Supriansa menyebut putusan MK itu bersifat final and binding, yang artinya bahwa putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir.

Atau dengan kata lain tidak ada ruang secara hukum untuk mengujinya kembali.

"Sebagai warga negara yang taat hukum ya tentu kita harus menerima segala bentuk keputusan yang sudah dibacakan putusan hakim MK," kata legislator Partai Golkar itu.

Baca juga: Soal Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Komisi III DPR RI Bakal Panggil MK

Hal senada diungkapkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman.

Menurutnya, pihaknya mencoba memahami putusan MK yang memang memiliki kewenangan untuk melakukan uji materi terhadap Undang-undang (UU).

"Kita coba memahami ya. MK memang punya kewenagan untuk memutuskan uji materi UU dan itu saya cek ada di petitum memang, apakah tepat atau tidak secara kualitatif saya serahkan ke publik," kata Habiburokhman.

Baca juga: Soal Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Komisi III DPR RI Bakal Panggil MK

Habiburokhman menyampaikan pihaknya tidak mau memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai putusan MK.

Dia khawatir hal tersebut justru dinilai mengintervensi keputusan MK.

"Kita nggak boleh mengomentari produk hukum yang sudah ada. Terlalu lama atau tidak kita nggak ini, takutnya kita mengintervensi keputusan MK karena kan keputusan MK kan nggak ada peluang untuk dibanding, kasasi, PK nggak ada, kalau keputusan MK ya itulah berlaku," ujarnya.

Putusan MK

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini