News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Batalkan Masa Jabatan Pimpinan KPK 4 Tahun, Nurul Ghufron: Ini Kemenangan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meninggalkan Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron buka suara soal dikabulkannya gugatan mengenai masa jabatan pimpinan KPK oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai pihak pemohon atau yang mengajukan gugatan, Ghufron menganggap bahwa putusan MK merupakan kemenangan.

"Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi," katanya saat dihubungi pada Kamis (25/5/2023).

Meski gugatan yang diajukannya menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, dia menganggap bahwa ini sebagai bentuk berdemokrasi.

Menurutnya, justru perbedaan yang ada harus terus dijaga dengan baik.

"Harus kita jaga secara rasional dan tidak emosional. Ini bukti bahwa ketidak setujuan dan prokontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945," katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan Kamis (25/5/2023), MK memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Nurul Ghufron yang teregister dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022.

"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman.

Baca juga: Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Digadang jadi Strategi Pemenangan Pilpres 2024

Salah satu poin gugatan yang dikabulkan, yaitu tentang masa jabatan Pimpinan KPK.

Dalam putusannya, Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh sebab itu, pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini