News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Pimpinan KPK

VIDEO Respon Novel Baswedan Terkait Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan merespon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal masa jabatan pimpinan KPK jadi lima tahun.

Novel mengaku berduka melihat putusan MK soal hak tersebut.

Hal itu disampaikan Novel kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

"Saya menjawab soal fenomena putusan ya, kalau itu jawabnya Innalilahi wa Innailaihi Raji'un," kata Novel.

Novel mengatakan keputusan tersebut tidak sejalan dengan kinerja KPK yang dinilai mulai melemah saat ini.

"Karena kita prihatin kondisi KPK dan kemudian ada perpanjangan," ucapnya.

"Ya tadi ketika bicara kondisi KPK yang lemah, jawaban saya adalah Innalilahi wa Innailaihi Rajiun," sambungnya.

Diketahui periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi lima tahun.

Putusan ini dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023).

Baca juga: DPR Ungkap Dampak Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Baca juga: Ketua Komisi III soal Putusan MK yang Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK: Itu Final dan Mengikat

Diubahnya periode kepemimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun guna menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

"Karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang.

Sebelumnya, MK menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Gugatan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materiil masa jabatan pimpinan KPK tersebut dengan tiga alasan utama.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini