Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan meyakini soal putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK bukan untuk periode Firli Bahuri cs.
Novel mengatakan jika dilihat dari perspektif hukum, maka putusan tersebut seharusnya berlaku untuk pimpinan KPK masa selanjutnya.
"Dari persepektif hukum melihat Putusan itu saya yakin itu putusan bukan untuk periode ini," kata Novel kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Novel mengatakan saat Presiden melantik pimpinan lembaga antirasuah tersebut, sudah ada surat keputusan (SK) yang berlaku.
Jika melihat SK yang ada, masa jabatan Firli cs berlaku mulai 2019 hingga 2023. Artinya, masa jabatan Firli sebagai ketua KPK akan habis pada tahun ini.
"Karena presiden ketika mengangkat pimpinan KPK kan dengan SK, SK nya itu kurang lebih mengatakan periode pimpinan KPK untuk 2019-2023 ya kan," ucapnya.
Novel pun mencontoh saat Nurul Ghufron diangkat menjadi pimpinan KPK. Saat itu, tidak diberlakukan Undang-undang yang baru melainkan masih menggunakan Undang-Undang sebelumnya.
"Kurang lebih sama seperti Nurul Ghufron yang menjadi pimpinan KPK, ketika ikut proses, dia kan sudah mengikuti syarat-syarat administrasi, umurnya 40, tapi ketika menjelang kemudian proses itu ada pelantikan maka Nurul Ghufron tidak mengikuti UU yang baru atau perubahan UU tapi mengikuti sesuatu hal yang sudah ada," tuturnya.
Lebih lanjut, Novel mengatakan kedepannya KPK dipimpin oleh orang-orang yang berkelas sehingga bisa menunjukan taringnya kembali sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
"Oleh karena itu saya yakin Pak Presiden apa lebih daripada SK yang dibuat dan tentunya pansel kan telah disiapkan ya dan saya yakin mereka akan segera bekerja lah, semoga mendapat pimpinan yang baik agar kita tidak bersedih lagi," ungkapnya.
Putusan MK
Periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi lima tahun.
Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Golkar: Hakim MK Pasti Sudah Pertimbangkan Segala Aspek
Putusan ini dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023).