News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Pimpinan KPK

Praktisi Hukum Prediksi Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK akan Rawan Digugat

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praktisi hukum JJ Amstrong Sembiring

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan Keppres untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019 hingga 2023. 

Namun, Keppres belum akan diterbitkan dalam waktu dekat, lantaran masa jabatan Firli Bahuri dkk baru habis pada 19 Desember 2023. 

Praktisi hukum JJ Amstrong Sembiring memprediksi jika Keppres tersebut diberlakukan, akan sangat rawan lantaran bertentangan dengan Undang-Undang (UU) KPK.

"Karena tidak ada satu pun pasal dalam UU KPK yang menyatakan bahwa perpanjangan jabatan KPK bisa dilakukan dengan menggunakan Keppres. Keppres seharusnya sebuah norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai, sehingga tidak memberikan celah sekecil pun untuk bisa dipolemikkan secara hukum, sehingga eksistensi dari Keppres tersebut pun sangat solid,” kata Amstrong kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).

Apalagi, lanjut Amstrong, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengakui dalam beberapa hal, pemerintah kurang sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK. 

Baca juga: Demokrat-NasDem Memanas, Mahfud MD Pernah Ingatkan Koalisi Anies Kompak Agar Tidak Dijegal Internal

Namun meski menyebut putusan MK terasa inkonstitusional dia mengatakan pemerintah harus tetap mengikuti putusan MK. 

"Jika tidak solid Keppres tersebut, maka ya konsekuensinya seharusnya pemerintah menolak dan megabaikan putusan MK tersebut tentang perpanjangan masa jabatan KPK periode 2019-2023,” katanya.

Mantan Capim KPK Periode Tahun 2019 - 2023 itu menyatakan, keputusan MK yang mengabulkan gugatan Ghufron membuat masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi 5 tahun adalah bukan isu hukum konstitusi.

Karena objek uji materi di MK itu adalah norma abstrak, di mana Putusan MK yang membentuk norma baru yakni mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, adalah keluar jalur karena itu kewenangan pembentuk UU.

"Sudah jelas sekali Keppres tentang perpanjangan jabatan KPK itu nantinya akan sangat rawan di gugat ke Mahkamah Agung (MA) karena dasar hukumnya disebutkan secara eksplisit di dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 menyatakan, MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU. Hal yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan di bawah UU, salah satunya adalah Keppres," ujarnya.

Presiden Tidak akan Segera Terbitkan Perpres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkoplhukam) Mahfud Md., mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. Pasalnya kata Mahfud masa jabatan pimpinan KPK sekarang ini sebelum keluarnya putusan MK akan habis pada 19 Desember 2023.

"Tidak bakal segera, kan itu habisnya nanti masih 19 Desember," kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (9/6/2023).

Meskipun demikian Mahfud mengatakan bahwa pemerintah mengikuti putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun yang mulai berlaku pada periode sekarang. Belum dibentuknya Pansel KPK yang seharusnya sudah mulai bekerja bulan Juni ini, menjadi bukti bahwa pemerintah taat pada putusan MK.

"Karena kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan putusan MK, ya mestinya kan sekarang sudah dibentuk Pansel. Pemerintah tidak membentuk Pansel, karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terahdap putusan MK," katanya.

Mahfud mengatakan meskipun tidak sepenuhnya sependapat dengan putusan MK atas gugatan Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, pemerintah tetap patuh dan menjalankan putusan tersebut. Pasalnya kata Mahfud putusan MK sifatnya final dan mengikat.

"Tapi keadaban konstitusional kita putusan MK itu harus diikuti karena sekali kita tidak mengikuti nanti berikutnya nanti pemerintah membangkang terhadap putusan MK, sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK itu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini