Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun tetap berlaku pada era pimpinan Firli Bahuri dkk.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
Dalam pertimbangannya, MK menyinggung Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Hakim Konstitusi mengatakan meskipun amar putusan tersebut berlaku secara umum, namun dalam pertimbangan hukum putusan tersebut sesungguhnya sudah telah secara eksplisit mempertimbangkan masa pimpinan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir 20 Desember 2023 agar mendapatkan kepastian hukum.
Baca juga: Hari Ini MK akan Memutus Sengketa Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, MAKI: Jangan Diperpanjang Lagi
Lebih lanjut, Mahkamah menilai, petitum pemohon tidak jelas atau kabur, sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Adapun, Hakim Anwar menjelaskan terdapat alasan berbeda dari Hakim Saldi Isra terkait putusan mengenai masa jabatan pimpinan KPK itu.
"Bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat alasan berbeda atau concurring opinion dari hakim konstitusi Saldi Isra," ungkap Anwar.
Baca juga: MK akan Memutus Sengketa Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, MAKI Harap Berlaku di Periode Berikutnya
Sebagai informasi, MK sebelumnya mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait aturan masa jabatan pimpinan KPK.
Melalui putusan tersebut, masa jabatan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun.