Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (BY) memastikan kliennya tidak akan maju kembali sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Hal tersebut buntut dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret namanya.
Ketua Tim Kuasa Hukum BY, Ahmad Mihdan mengatakan kliennya memang telah mundur sebagai kader PKS.
Namun, kliennya juga telah berkomitmen tidak akan maju menjadi caleg dari partai manapun.
Alasannya, kata Mihdan, Bukhori masih berkonsentrasi dengan masalah hukum yang sedang dihadapinya.
Sebab, kasus tersebut telah mengganggu secara pribadi dan keluarga.
"Sampai saat ini memang beliau ingin konsentrasi. Cukup mengganggu kasus ini. Mengganggu buat dia adalah secara pribadi terganggu dan buat keluarga juga. Sehingga memutuskan untuk sementara tidak akan maju," kata Mihdan dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Pihak Anggota DPR RI PKS Bukhori Yusuf Berniat Laporkan Balik Mantan Istri Sirinya ke Polisi
Mihdan menjelaskan Bukhori Yusuf memang sebelumnya maju menjadi Caleg dari daerah pemilihan Jawa Tengah pada Pemilu 2014 lalu.
Dia pun enggan berspekulasi apakah ada motif politis di balik kasus yang menimpa kliennya tersebut.
"Kita nggak sampai ke sana. Kita lebih apa yang diungkapkan, yang pertama bukan merupakan KDRT. Itu tidak benar. Itu yang disampaikan. Poinnya yang agak khusus," kata Mihdan.
Baca juga: Bukhori Yusuf Mundur dari Komisi VIII DPR, Buntut Dilaporkan Dugaan KDRT oleh Istri Sirinya
Menngaku Difitnah
Ahmad Mihdan pun menyayangkan pemberitaan awak media yang hanya mengambil keterangan dari pihak MY saja.
Kasus tersebut dinilai telah merugikan kliennya secara moril dan materil.
"Tim Hukum BY telah dibentuk bernama tim advokasi Bukhori Yusuf untuk merespons kerugian yang telah dialami oleh klien kami secara moril dan materil dan akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata," kata Mihdan dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Mihdan menilai apa yang dilakukan pihak MY sudah terlalu jauh.
Baca juga: Bukhori Yusuf Klaim Jadi Korban Istri Siri, Sebut M Kerap Mengancam dan Menekan
Sebab, penyidikan Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan kliennya.
"Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP bukan KDRT sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itupun masih dalam tahap penyelidikan," jelas Mihdan.
Lebih lanjut, Mihdan menilai tindakan yang dilakukan pihak mantan istri siri Bukhori yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban.
Sebaliknya, kasus ini telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan kliennya atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat.
Di sisi lain, lanjut dia, pihaknya telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita oleh MY selaku pelapor yang selama ini merupakan pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.
"Setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan oleh MY," ungkapnya.
Karena itu, Mihdan pun menilai laporan oleh mantan istri siri Bukhori Yusuf ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bagian dari pembunuhan karakter terhadap kliennya.
Dia menduga kuat ada motif politis di balik pelaporan tersebut.
"Fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal klien kami dan memiliki motif politis mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespon laporan dari publik terkait dugaan pelanggaran disiplin Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (BY).
Adapun BY diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri membenarkan kasus yang masuk berupa laporan dugaan KDRT. Kasus itu sudah pun dilaporkan dan diterima oleh DPP PKS.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Mabruri menyebut proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di internal DPP PKS.
Mabruri menambahkan jika BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI. Dengan kata lain, dia telah dicopot sebagai anggota DPR RI.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," papar Mabruri.
Dalam kasus ini, PKS memastikan tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.