Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (BY) membuka peluang menyeret mantan istri sirinya berinisial MY ke pihak kepolisian. Hal itu menyusul mengenai tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ketua Tim Kuasa Hukum BY, Ahmad Mihdan mengatakan kasus tersebut telah menyudutkan dan merugikan keluarga kliennya.
Apalagi setelah isu itu mencuat, kliennya mengalami kerugian secara moril dan materil.
"Kalau kemudian berkembang menjadi liar dan itu menjadi bagian yang menyudutkan keluarga, menyudutkan banyak pihak. Maka bukan tidak mungkin kami akan melakukan upaya hukum thdp tindakan-tindakan yang berupa fitnah dan pencemaran nama baik," kata Mihdan dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Mihdan menuturkan pihaknya juga melihat adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan istri siri Bukhori. Sebab, dia mengklaim tidak pernah adanya KDRT yang dilakukan oleh kliennya.
"Indikasinya terlihat. Kami ingin menyikapi dulu ini dan mengklarifikasi bahwa kasusnya tidak demikian, tidak ada KDRT. Yang ada adalah mereka berumah tangga tidak nyaman kemudian itu sering kali dimulai oleh yang bersangkutan dan itu pertengkaran suami istri yang berlebihan," jelasnya.
Lebih lanjut, Mihdan menambahkan Bukhori tidak melanjutkan pernikahannya karena merasa tidak nyaman. Adapun kasus ini murni hanya persoalan rumah tangga saja.
Baca juga: Pihak Bukhori Yusuf Sebut Difitnah Telah KDRT Mantan Istri Sirinya, Motifnya Politis
"Kami membatasi diri lebih untuk mengklarifikasi tidak ada KDRT ini hanya persoalan rumah tangga yang tidak nyaman dan BY dirugikan," tukasnya.
Ngaku Difitnah
Tim kuasa hukum Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (BY) buka suara mengenai tudingan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istri sirinya berinisial MY. Bukhori pun mengaku telah difitnah MY.
Ketua Tim Kuasa Hukum BY, Ahmad Mihdan menyayangkan pemberitaan awak media yang hanya mengambil keterangan dari pihak MY saja. Kasus tersebut dinilai telah merugikan kliennya secara moril dan materil.
"Tim Hukum BY telah dibentuk bernama tim advokasi Bukhori Yusuf untuk merespons kerugian yang telah dialami oleh klien kami secara moril dan materil dan akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata," kata Mihdan dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Mihdan menilai apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh. Sebab, penyidikan Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.