News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konser Coldplay di Jakarta

Ketua MUI Protes Tampilan Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay saat Rilis Kasus

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rilis kasus penipuan tiket konser Coldplay di Polda Metro Jaya, Selasa (23/5/2023). Terkait atribut tersangka, Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis, melayangkan protes.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis, memprotes mengenai tampilan yang dikenakan tersangka penipuan tiket konser Coldplay saat dihadirkan dalam rilis polisi, Selasa (23/5/2023).

Hal itu diungkapkan oleh Cholil Nafis melalui akun Twitternya, @cholilnafis, pada Jumat (26/5/2023).

Cholil Nafsis memprotes lantaran tersangka mengenakan hijab saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya merilis kasus tersebut.

"Berkali-kali saya protes model penjahat dipakaikan simbol Islam," tulis Cholil Nafis dalam akun Twitternya.

Ia pun berharap pihak kepolisian agar lebih bijaksana dalam menampilkan tersangka.

Lantaran menurutnya akan membuat stigma buruk terhadap umat Islam.

Baca juga: Buntut Maraknya Penipuan Tiket Konser Coldplay, Promotor Acara Diperiksa Polisi

Dirinya juga menyebut tidak semestinya seorang pelaku kejahatan dipakaikan baju agama.

"Tolonglah mengerti dan adil agar tak ada stigma buruk kepada umat. Yang jahat ya sebagaimana aslinya jangan dipakaikan baju agama," harap Cholil.

Diketahui sebelumnya, pelaku penipuan tiket konser Coldplay telah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ABF (22) dan W (24).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, menyebut keduanya ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Mereka statusnya suami-istri (pasutri)," kata Auliansyah kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Diketahui, pelaku tersebut melakukan penipuan dengan menggunakan akun Twitter @findtrove_id yang telah memiliki followers yang banyak.

Hal tersebut untuk meyakinkan para korban agar percaya dan membeli tiket melalui jasa titip.

"Di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," ujarnya.

"Jadi komentar-komentar daripada followers ini dikatakan bagus, kemudian ini bener, ini asli, dan lain sebagainya sehingga menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay," imbuhnya.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku membuat grup WhatsApp yang berisikan para korban pembeli tiket.

Kemudian, para korban pun dimintai Rp 50 ribu sebelum membayar harga tiket Coldplay tersebut.

"Setelah mereka membuka atau membuka untuk menjual tiket mereka mengharuskan masyarakat atau para korban ini untuk mentransfer book slot sebesar 50 ribu per tiket," terangnya.

"Jadi contohnya kalau seandainya saya mau beli tiket supaya menurut mereka saya ini tidak lari, saya buat diwajibkan untuk menyetor atau mentransfer uang dulu Rp 50.000," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Keduanya dijerat Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay 60 Orang, Kerugian Capai Rp 183 Juta

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan tiket konser Coldplay, Senin (22/5/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Korban dari penipuan tiket konser grup band Coldplay di Indonesia kini menjadi 60 orang.

Kuasa hukum korban, Zainul Arifin, mengatakan sebelumnya korban berawal dari 14 orang dan kini bertambah menjadi 60 orang yang diketahui melapor ke Bareskrim Polri.

Sementara, untuk total kerugian dari para korban mencapai Rp 183 juta.

"Saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta," ungkap Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Selasa (23/5/2023).

Zainul pun menuturkan mengenai kerugian dari para korban berbeda-beda.

Kuasa hukum korban itu menyebut ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp 32 juta.

"Ada Rp 32 juta yang paling besar atas nama satu orang, tapi lima tiket," tuturnya.

Sedangkan para korban penipuan melalui jasa titip (jastip) tiket konser grup band Coldplay di Indonesia berharap uang mereka dapat kembali.

Korban pun juga meminta kepada pihak promotor agar memiliki rasa empati dan memberikan opsi untuk memberikan tiket gratis.

"Yang terpenting adalah korban menginginkan uangnya dapat dikembalikan."

"Juga berharap pihak promotor itu memiliki rasa empati, bertanggung jawab paling tidak dapat memberi tiket gratis bagi para korban yang sekarang terakomodir dalam lawfirm kita," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini