TRIBUNNEWS.COM - Johnny G Plate dipindah tahanan, di mana kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Sebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Soal pemindahan tahanan tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan soal alasan mengapa Johnny G Plate dipindah tahanan.
Disebutkannya, alasannya bukan soal keamanan.
Baca juga: Mahfud MD Beberkan Penyebab Korupsi BTS BAKTI Kominfo, BPKP Dilarang Masuk jika Tidak Diminta
Haryoko Ari Prabowo mengatakan, bahwa pindahnya Johnny G Plate dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Kejari Jaksel bukan karena faktor keamanan.
Dia dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Agung karena kapasitas tahanan yang dianggap sudah tidak memadai.
"Bukan (keamanan). Penuh di sini," ujarnya.
Saat ditanya mengenai tanggal pemindahan Johnny G Plate ke Rutan Kejari Jakarta Selatan, Prabowo mengaku tak mengingatnya secara detail.
Namun dipastikan bahwa pemindahan itu terjadi pada pekan lalu.
"Lupa saya. Minggu lalu lah," katanya saat ditanya mengenai tanggal pemindahan Johnny G Plate dari Rutan Kejaksaan Agung.
Johnny G Plate Tersangka
Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, Demokrat: Koalisi Perubahan Tetap Solid
Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).