Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Kakbah (PP GPK) tak masalah bila Sandiaga Uno menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PP GPK, Imam Fauzan Amir Uskara mengatakan pihaknya tak masalah sepanjang Sandiaga Uno memiliki kartu tanda anggota (KTA) sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Entah itu mas Sandi yah wallahualam nanti diputuskan di Rapimnas. Tapi poin Utama GPK dari dulu adalah yang menemani Pak Ganjar itu yang ber-KTA PPP," kata Fauzan dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/5/2023).
Fauzan juga mengakui bahwa beberapa Pimpinan Wilayah GPK mendorong agar Sandiaga Uno menjadi cawapres Ganjar.
Baca juga: PP Gerakan Pemuda Kakbah Gelar Rapimnas Akhir Mei, Sandiaga Uno Dikabarkan Bakal Hadir
"Jujur saja memang beberapa teman-teman ketua wilayah menyuarakan bahwa Pak Sandi diusung (didukung) oleh GPK sebagai pasangannya Pak Ganjar tapi dengan catatan tadi itu bahwa beliau harus ber-KTA PPP," ujarnya.
Namun, dia menuturkan pihaknya tetap membuka kemungkinan bagi figur lain sebagai cawapres Ganjar dengan catatan harus memiliki KTA PPP.
"Yang kami harapkan itu adalah siapapun yang menjadi pasangan Pak Ganjar itu beliau atau cawapres itu berasal dari PPP," ucap Fauzan.
Baca juga: Tanggapan Sandiaga Uno usai Namanya Diusulkan Jadi Cawapres Ganjar: Menyiapkan Diri Lebih Baik Lagi
Lebih lanjut, Fauzan menjelaskan bahwa GPK akan menggelar Rapimnas di Jakarta pada Rabu (31/5/2023) dan dihadiri Sandiaga Uno.
"Akan dihadiri oleh Bapak Sandiaga Uno pada akhir bulan Mei 2023 di Jakarta," ungkapnya.
Fauzan menuturkan Rapimnas itu akan dihadiri seluruh Ketua dan Sekretaris Pimpinan Wilayah GPK di seluruh Indonesia.
Menurutnya, Rapimnas ini juga guna memantapkan keputusan Rapimnas PPP di Yogyakarta beberapa waktu lalu yakni mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Fauzan juga menegaskan GPK di bawah kepemimpinannya merupakan yang sah berdasarkan Surat Keputusan yang telah dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM RI NOMOR: AHU-0001925.AH.01.08.TAHUN 2022.
Hal itu terkait adanya pihak yang mengeklaim sebagai pengurus GPK lalu mendukung bajak calon presiden (bacapres) tertentu.
"Ibarat kendaraan itu adalah mobil bodong yang hanya lelucon belaka," kata Fauzan.