Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Arjuna Bangun mengungkapkan L diamankan pada Kamis (25/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Kini, kasus dugaan penistaan agama ini telah ditangani oleh Polrestabes Medan.
Menurut keterangan L, Alquran tersebut dibelinya karena dirinya ingin belajar agama Islam.
Dia pun mengaku ingin masuk Islam usai membeli Alquran tersebut.
"Keterangannya dia membeli Alquran, dia pengen belajar agama Islam dan pengen masuk Islam," ujar AKP Arjuna.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Fredy Santoso)