TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur (Jatim) 2023 untuk Sekolah SMA dan SMK.
Jadwal PPDB Jatim 2023 dalam artikel ini dapat menjadi panduan pendaftaran sekolah SMA dan SMK untuk calon siswa.
Informasi jadwal PPDB Jatim 2023 untuk SMA dan SMK telah dibagikan melalui situs resmi ppdbjati.net.
Dari jadwal PPDB Jatim 2023, diketahui masa pendaftaran SMA dan SMK jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi, dilaksanakan pada 19 Juni sampai 20 Juni 2023.
Dilanjutkan untuk pendaftaran jalur Zonasi SMK pada 27-28 Juni 2023, mulai pukul 01.00 hingga 23.59 WIB.
Sementara untuk jalur Zonasi SMA dilaksanakan pada 1-2 Juli 2023, mulai pukul 01.00 hingga 23.59 WIB.
Baca juga: PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Zonasi Mutu: Syarat, Jadwal, Alur, Daya Tampung
Simak lebih lengkapnya, jadwal pendaftaran PPDB Jatim 2023, mengutip dari website resminya, sebagai berikut.
Jadwal PPDB Jatim 2023 untuk SMA dan SMK
1. Sosialisasi Juknis PPDB Jatim 2023: Februari s.d. Mei 2023
2. Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP: 5 - 8 Juni 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB.
3. Verifikasi Nilai Rapor Oleh Calon Peserta Didik Baru: 8 - 9 Juni 2023 pukul 01.00 - 23.59 WIB.
4. Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP: 9 - 10 Juni 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB
PPDB Tahap 1, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi
1. Pendaftaran: 19 - 20 Juni 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB.
2. Penutupan: 20 Juni 2023, pukul 23.59 WIB Online
3. Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK20 - 22 Juni 2023, pukul s.d 16.00 WIB
4. Pengumuman: 23 Juni 2023, pukul 08.00 WIB
5. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 23 Juni 2023, pukul 08.00 - 23.59 WIB.
6. Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan: 23 - 24 Juni 2023, pukul 09.00 - 16.00 WIB
PPDB Tahap II, Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA
1. Pendaftaran: 24 - 25 Juni 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB.
2. Penutupan: 25 Juni 2023, pukul 23.59 WIB Online
3. Pengumuman: 26 Juni 2023, pukul 08.00 WIB
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 26 Juni 2023, pukul 08.00 - 23.59 WIB.
5. Daftar Ulang di SMA Tujuan: 26 - 27 Juni 2023, pukul 09.00 - 16.00 WIB
PPDB Tahap III, Jalur Zonasi SMK
1. Pendaftaran: 27 - 28 Juni 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB.
2. Penutupan: 28 Juni 2023, pukul 23.59 WIB Online
3. Pengumuman: 29 Juni 2023, pukul 08.00 WIB
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 29 Juni 2023, pukul 08.00 - 23.59 WIB.
5. Daftar Ulang di SMK Tujuan: 30 - 1 Juli 2023, pukul 09.00 - 16.00 WIB
Baca juga: Cara Pendaftaran SMA SMK PPDB Riau 2023 di ppdb.riau.go.id, Klik Pilih Sekolah
PPDB Tahap IV, Jalur Zonasi SMA
1. Pendaftaran: 1 - 2 Juli 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB.
2. Penutupan: 2 Juli 2023, pukul 23.59 WIB Online
3. Pengumuman: 3 Juli 2023, pukul 08.00 WIB
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 3 Juli 2023, pukul 08.00 - 23.59 WIB.
5. Daftar Ulang di SMA Tujuan: 3 - 4 Juli 2023, pukul 09.00 - 16.00 WIB
PPDB Tahap V, Jalur Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK
1. Pendaftaran: 4 - 5 Juli 2023, pukul 01.00 - 23.59 WIB.
2. Penutupan: 5 Juli 2023, pukul 23.59 WIB Online
3. Pengumuman: 6 Juli 2023, pukul 08.00 WIB
4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 6 Juli 2023, pukul 08.00 - 23.59 WIB.
5. Daftar Ulang di SMK Tujuan: 6 - 8 Juli 2023, pukul 09.00 - 16.00 WIB
Persyaratan Umum PPDB Jatim 2023 untuk SMA dan SMK
1. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.
2. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
3. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2023 atau lulusan tahun sebelumnya.
4. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
5. Jika calon peserta didik baru tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 5 meliputi:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Bantul 2023 Jalur Zonasi Kapanewon: Jadwal, Syarat, Daya Tampung
7. Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa atau Lurah setempat sesuai dengan kartu keluarga baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan kartu keluarga.
Sesuatu hal meliputi:
- Kartu keluarga baru karena penambahan atau pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023; dan
- Kartu keluarga baru karena pindah rumah,dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
8. Calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.
9. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
10. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus;
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
- Sekolah di wilayah kepulauan, kegunungan, dan pedalaman;
- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
11. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
12. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).
13. Sekolah SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.
Baca juga: Syarat Pendaftaran PPDB Kota Bandung Jenjang SMP Tahun 2023, Berikut Jadwal dan Jalurnya
14. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada nomor 1 dan 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
15. Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
16. Sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada nomor 15 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
17. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)