2. Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Berkelakuan baik
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
Syarat Administrasi PPG 2023
Ada beberapa syarat administrasi bagi Guru untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 sasaran Kategori B.
Syarat administrasi PPG 2023 guru sasaran kategori B nantinya diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id.
1. Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. Basil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
3. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:
a. SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
b. SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)