News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Selangkah Lagi Mario Dandy Disidang, Kuasa Hukum David Minta Tak Ada Keringanan Hukuman

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Mario Dandy Satriyo menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) akan segera diadili di PN Jakarta Selatan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan segera menjalani persidangan.

Sebelumnya, berkas perkara kedua tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P-21. 

Penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap dua untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). 

Saat ini Mario Dandy dan Shane Lukas telah resmi menjadi tahanan kejaksaan. 

Keduannya ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan. 

Dalam waktu singkat, kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk disidangkan. 

Baca juga: Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan 20 Hari di Rutan Cipinang

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, mengaku siap untuk mengawasi jalannya persidangan.

Salah satu yang menjadi perhatian pihaknya adalah unsur yang memberatkan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo. 

"Yang akan dipantau adalah pemberantan paa pelaku utama ini, karena korbannya adalah anak di bawah umur yang tidak memiliki daya dan upaya untuk melawan tindakan keji yang dilakukan," kata Mellisa, dikutip dari tayangan youTube Kompas TV, Minggu (28/5/2023). 

Mellisa dengan tegas berharap tak ada keringanan bagi tersangka Mario Dandy. 

"Jangan sampai nanti ada keringanan-keringaanan terhadap para pelaku ini terutama pelaku utama Mario Dandy Satriyo," tegasnya. 

Mellisa menuturkan, Undang-Undang Pelindungan Anak seharunsya bisa memperberat hukuman Mario karena korban tergolong anak-anak. 

Terlebih menurutnya, rencana adanya penganiayaan terhadap David ini juga sudah terbukti di sidang pelaku anak AGH (15). 

Sehingga menurutnya, tak ada lagi celah untuk meringankan hukuman bagi tersangka Mario Dandy. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini