Dia dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Agung karena kapasitas yang dianggap sudah tidak memadai.
"Bukan (keamanan). Penuh di sini," ujarnya.
Dari pemindahan ini, Johnny G Plate menjadi tersangka kedua kasus korupsi BTS yang ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak awal ditetapkan sebagai tersangka korupsi hingga kini berada dalam kewenangan penuntut umum.
Selain Galumbang, ada pula tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Windy Purnama yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa (23/5/2023).
Kemudian Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kejaksaan Agung Kantongi Bukti Rekaman Suara Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung masih mengusut dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
Bukti-bukti pun terus dikumpulkan untuk memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek tower BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).
Sementara ini, tim penyidik telah memegang barang bukti elektronik terkait kasus ini.
"Yang jelas, kita itu kalau mengecek alat bukti itu dari keterangan saksi, BBE (barang bukti elektronik)," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo pada Jumat (26/5/2023).
Di antara barang bukti elektronik itu, terdapat rekaman suara.
Namun masih belum dibeberkan lebih lanjut rekaman suara yang dimaksud.