"Untuk itulah sejak awal kami mendorong kejaksaan untuk mengungkap siapa saja orang yang terlibat dalam mengerjakan paket tersebut supaya semua jelas," tutur dia.
Dorongan NasDem agar Johnny Plate mengajukan JC juga diperkuat dengan adanya pernyataan dari Menkopolhukam yang kini juga menjabat sebagai Plt Menkominfo Mahfud MD.
Dimana Mahfud MD menyebut adanya gosip politik kalau terdapat beberapa partai politik yang menerima aliran dana yang disebutnya merugikan negara sekitar Rp8 Triliun.
Meski demikian, dirinya tidak menampik kecurigaan yang dilayangkan kepada Partai NasDem.
Terlebih, Johnny G Plate yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki kedudukan sebagai sekjen partai.
"Kami memahami kecurigaan bahwa ada uang mengalir ke partai NasDem karena JP adalah sekjen partai," tukas dia.
Eks Menkominfo Johnny G Plate Diam-diam Dipindahkan ke Rutan Kejari Jakarta Selatan
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tak lagi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung tidak menerbitkan rilis terkait informasi pemindahan tersangka kasus korupsi BTS tersebut.
Namun Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengkonfirmasi bahwa Johnny G Plate kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya di Kejari Jaksel," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (26/5/2023) malam.
Saat ditanya mengenai tanggal pemindahan Johnny G Plate ke Rutan Kejari Jakarta Selatan, Prabowo mengaku tak mengingatnya secara detail. Namun dipastikan bahwa pemindahan itu terjadi pada pekan lalu.
"Lupa saya. Minggu lalu lah," katanya saat ditanya mengenai tanggal pemindahan Johnny G Plate dari Rutan Kejaksaan Agung.
Dipastikan bahwa pindahnya Johnny G Plate dari Rutan Kejaksaan Agung bukan karena faktor keamanan.