TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menggilir pemeriksaan para pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Pemeriksaan ini buntut eks menterinya, Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan menara BTS pada BAKTI Kominfo yang kini ditahan Kejagung.
Sebelumnya Plt Menkominfo, Mahfud MD sudah buka suara berjanji mendukung pengusutan korupsi tower BTS hingga tuntas.
Manfud MD pun membuka diri pada anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memeriksa para pejabat di Kominfo jika dibutuhkan.
Terkini Kejagung telah memeriksa sejumlaah pejabat Kominfo hingga Sekretaris pribadi Johnny G Plate.
Akankan ada tersangka baru dari unsur Kominfo ?
Seperti diketahui setelah Johny G Plate, Kejagung menjerat tersangka baru dari pihak swasta yakni Windy Purnama.
Kejaksaan Panggil Stafsus hingga Sekjen Kominfo Terkait Korupsi BTS
Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada Senin (22/5/2023).
Satu di antara yang diperiksa ialah Sekretaris Jenderal Kominfo, Mira Tayyiba.
"Senin 22 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Kemudian ada anak buah Mira Tayyiba, yaitu Arifin Saleh Lubis sebagai Kepala Biro Perencanaan juga diperiksa pada hari yang sama.
Tak hanya itu, Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti turut diperiksa sebagai saksi terkait rasuah proyek BTS ini.
"ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. RNW selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika," kata Ketut.