News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Ditahan di Rutan Cipinang, Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Sel Selama 14 Hari

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas menjalani pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan David Ozora telah ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.

Sejak ditahan di Rutan Cipinang pada Jumat (26/5/2023) lalu, Mario Dandy menempati Blok Masa, Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).

"Di Blok Mapenaling," kata Kepala Rutan Cipinang, Ali Sukarno kepada wartawan saat ditanya mengenai penempatan Mario Dandy di Rutan Cipinang.

Tak hanya Mario Dandy, Shane Lukas pun turut ditahan di Blok Mapenaling.

Keduanya pun ditahan di sel yang sama selama dua pekan ke depan.

"Selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain," katanya.

Baca juga: Ayah David Kecewa Mario Dandy Dapat Privilege Bisa Lepas Pasang Pengikat Tangan, Singgung Efek Jera

Sementara terkait pengamanan dan jumlah tahanan dalam satu sel tersebut, Ali enggan membeberkannya lebih jauh.

"Hanya itu," ujarnya.

Sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka selama masa penyidikan.

Namun pada Jumat (25/5/2023), mereka dipindah ke Rutan Cipinang.

Pemindahan itu menandakan bahwa keduanya telah berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).

"Dua tersangka sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan baik secara formil dan saat ini penahanan telah beralih ke Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan di Rutan Klas 1 Cipinang," ujar Kajari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Jum'at (26/5/2023).

Dalam perkara ini, Mario Dandy telah dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:

Kesatu: Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua: Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Ketiga: Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini