News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Diundur Hingga 8 Juni, Luhut Binsar Panjaitan Dipastikan Hadir Sidang Kasus Haris dan Fatia

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mendatangi Polda Metro Jaya untuk proses pelimpahan tahap 2 dalam kasus pencemaran nama baik ke Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, Senin (6/3/2023).

Penundaan itu memang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Senin (29/5/2023).

Jaksa pun mengajukan permohonan atas surat dari Luhut Panjaitan.

Surat tersebut merupakan balasan atas surat pemanggilan saksi yang dikirim JPU kepada Luhut pada 23 Mei 2023.

"Kami penuntut umum telah melayangkan surat panggilan saksi. Namun yang bersangkutan saksi Luhut binsar Panjaitan menyatakan permohonan maaf," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Luhut Panjaitan Tak Hormati Hukum Karena Tak Hadiri Sidang Haris Azhar dan Fatia

Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini