News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Pemilihan Ketua DPC Peradi Jaksel Ricuh, Dilarang Masuki Ruangan hingga Saling Dorong

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut kronologi aksi kericuhan sejumlah advokat yang dilarang masuk pada Musyawarah Cabang Pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Jakarta Selatan.

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan diwarnai dengan aksi ricuh.

Kericuhan tersebut terjadi di Gedung Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2023).

Diketahui, kericuhan berawal dari puluhan advokat yang merupakan anggota Peradi dilarang melakukan pendaftaran.

Para advokat itu dilarang mendaftarkan diri hingga tidak boleh memasuki ruangan.

Hal tersebut karena panitia menilai mereka tidak terdaftar sebagai anggota DPC Peradi Jakarta Selatan.

"Bapak-bapak semua tidak ada datanya di kami, mohon maaf," ujar seorang panitia pemilihan, dikutip dari Tribunjakarta.com.

Baca juga: Pemilhan Ketua DPC Peradi Jaksel Ricuh, Sejumlah Advokat Saling Dorong, Ketua DPN Sesalkan Kejadian

Terkait pernyataan tersebut, membuat situasi menjadi memanas dan memicu protes lanjutan dari para advokat yang dilarang masuk.

Dikutip dari Wartakotalive.com, terlihat pihak kepolisian melerai para advokat dengan pihak panitia untuk meredam kegaduhan yang terjadi.

Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Gunarto meminta semua pihak untuk menenangkan diri.

Gunarto pun menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas apa bila terjadi suatu tindak pidana.

"Saya harap bapak-bapak untuk tenang, ada perbuatan onar, saya tangkap," tegas Kompol Gunarto.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Krisman menjelaskan panitia Muscabwil Peradi Jakarta Selatan harus menghormati keputusan DPN Peradi.

Khususnya soal hak pilih yang dimiliki para advokat dalam Muscabwil Peradi Jakarta Selatan.

"Muscab harus menghormati surat terkait apa yang diputuskan DPN (Peradi), Muscab harus menghormati surat yang diterbitkan Peradi terkait siapa-siapa yang berhak memiliki hak suara dan menjadi peserta penuh di dalam Muscab," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini