Atas kericuhahn yang terjadi, Krisman pun menegaskan akan melaporkan Muscabwil Peradi Jakarta Selatan kepada Ketua Umum Peradi.
"Saya pasti akan melaporkan semua kejadian yang terjadi hari ini kepada pimpinan, 5.681 (advokat) ini semua punya hak suara dan berhak menjadi peserta jadi berhak masuk dan mengikuti Muscab," terangnya.
Anggota Peradi Kecewa
Terkait kericuhahn yang terjadi, salah satu anggota Peradi perempuan mengaku kecewa dengan pihak panitia yang melarang sejumlah advokat mengikuti Muscabwil Peradi Jakarta Selatan.
Menurutnya, setiap anggota DPC Peradi Jakarta Selatan berhak mengikuti Musyawarah Cabang Wilayah Peradi Jakarta Selatan.
Sedangkan nama mereka ada dalam daftar keanggotaan DPC Peradi Jakarta Selatan yang diterbitkan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
"Ini semua teman-teman saya, saya kenal semuanya. Tapi kenapa mereka nggak boleh masuk, sedangkan saya bisa," ujarnya, dikutip dari wartakotalive.com.
"Seharusnya semuanya memiliki hak yang setara, tidak ada yang dibeda-bedakan. Karena memang rekan-rekan advokat yang dilarang masuk ini terdaftar di DPN Peradi. Jadi seharusnya pihak panitia menggunakan data dari DPN dibandingkan DPC," tambahnya.
Ia pun menuturkan bahwa seharusnya agenda tersebut menajdi wadah untuk bersatu dan menjadi ruang untuk menyamakan gagasan.
"Pelaksanaan acara ini harus dievaluasi oleh DPN, kenapa bisa ramai begini. Seharusnya, acara ini bisa jadi ruang untuk kita bersatu-bersilaturahmi, bertukar gagasan dan semakin kompak. Bukan justru malah terpecah," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan) (Tribunjakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Wartakotalive.com/Dwi Rizki)