News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dito Mahendra

Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Polisi soal Kasus Dito Mahendra Rabu Lusa

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Nindy Ayunda. Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda soal dugaan membantu persembunyian kekasihnya, Dito Mahendra yang menjadi buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Nindy Ayunda soal dugaan membantu persembunyian kekasihnya, Dito Mahendra yang menjadi buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut pemanggilan kembali Nindy Ayunda itu dilakukan pada Rabu (31/5/2023).

"Hari Jumat kemarin tanggal 26 Mei 2023, NA telah diambil keterangan diperiksa, tapi belum selesai. Selanjutnya hari Rabu tanggal 31 Mei 2023, NA akan diperiksa kembali," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Akui Masih Pacaran, Nindy Ayunda Bantah Sembunyikan hingga Tinggal Serumah dengan Dito Mahendra

Selain kasus dugaan membantu pelarian Dito, ia menjelaskan Nindy juga bakal dimintai keterangannya di kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito.

"Tentang kepemilikan senpi dan tentang yang disampaikan tadi. Jika ada memang ada indikasi melindungi kita akan dalami, yang jelas pemeriksaan belum selesai," jelasnya.

Untuk informasi, Bareskrim Polri meyakini ada pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan keberadaan tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.

Keyakinan itu didapat setelah pihak kepolisian menggeledah rumah dan memeriksa lima pembantu Dito Mahendra dan kekasihnya, Nindy Ayunda pada Sabtu (20/5/2023) lalu.

Baca juga: Bantah Tinggal Serumah, Nindy Ayunda Tegaskan Dirinya Belum Menikah

"Diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Selasa (23/5/2023).

Djuhandhani menyebut adanya kemungkinan pidana lain itu didasarkan dalam laporan polisi tipe A bernomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI, 20 Mei 2023 terkait dugaan menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam pasal 221 KUHP. 

Djuhandhani menyebut dari keyakinan itu, pihaknya menaikan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," ucapnya.

Sementara soal siapa pihak yang bakal didalami atas dugaan upaya menyembunyikan Dito, Djuhandhani belum bisa membeberkan hal itu, karena masih kumpulkan barang bukti.

"Kita lihat hasil penyidikan. Ya setelah lengkap alat bukti," ujarnya.

Baca juga: Nindy Ayunda Bantah Tudingan Serumah dengan Dito Mahendra: Saya Bisa Buktikan

Sehingga, Djuhandhani mengatakan saat ini Bareskrim Polri telah mengusut dua kasus berkaitan dengan Dito. 

Pertama, terkait kepemilikan senpi ilegal yang telah menetapkan tersangka Dito dan kedua, soal dugaan penyembunyian Dito.

"Ada yg kepemilikan (tersangka Dito). Ada yang menyembunyikan (baru dinaikan ke penyidikan," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini