TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) merespons adanya isu Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat, dikabulkan.
Padahal, majelis hakim untuk menangani perkara tersebut belum terbentuk.
Keterangan itu disampaikan Juru Bicara MA, Suharto pada Senin (29/5/2023).
"Berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Perkara di MA itu tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada."
"Yang pasti bahwa majelisnya belum ditunjuk dan belum sidang,” kata Suharto.
Dengan belum terbentuknya majelis hakim untuk menangani perkara ini, maka tentu putusannya juga belum bisa ditebak.
Baca juga: Denny Indrayana: Jika PK Moeldoko soal Legalitas Demokrat Diterima MA, jadi Resistensi Jegal Anies
"Lalu bagaimana mungkin putusannya bisa ditebak-tebak? tunggu saja proses di MA terkait perkara itu," jelas Suharto.
Dijelaskan Suharto, apabila tanggal distribusi perkara sudah terisi, maka majelis PK yang menangani perkara tersebut akan ditetapkan.
Setelah itu, majelis akan mempelajari berkas perkaranya dan selanjutnya menetapkan hari dan tanggal persidangan.
Majelis akan memutus berdasarkan berkas yang dibacanya.
Suharto menegaskan MA tidak akan terintervensi oleh pihak manapun.
MA, lanjut Suharto, akan mengambil putusan sesuai fakta perkara
"Majelis memutus berdasarkan berkas perkara yang dibacanya," tegas Suharto.
Baca juga: AHY dan Anies Baswedan Disebut Akan Alami Bencana Politik Jika Mahkamah Agung Kabulkan PK Moeldoko
Mengutip TribunJambi.com, diketahui gugatan Moeldoko telah terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung RI.