TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istilah Catfishing belakangan sering terdengar seiring bertumbuhnya aktivitas masyarakat di dunia digital.
Khususnya di media sosial, Catfishing menjadi fenomena yang bisa berdampak pada kerugian para pengguna.
Sebagai informasi, catfishing merupakan jenis kejahatan digital yang harus di waspadai yaitu oknum yang menggunakan foto dan identitas orang lain untuk menarik perhatian korbannya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan materi atau kesenangan pribadi.
Baca juga: Kemenkominfo Minta Tenaga Kesehatan Pahami Literasi Digital
Founder DIID/Content Creator Sophie Tobelly mengatakan jutaan informasi yang diunggah ke internet setiap detiknya mengharuskan warganet untuk pandai dalam memilah informasi selalu analisis dan verifikasi informasi yang diterima guna untuk menghindari kejahatan diruang digital.
"Dalam menghadapi kejahatan digital yang terjadi kita harus smart pastikan kembali nama situsnya report dan block platform tersebut lalu sharing ke teman-teman agar mereka mengetahui dan tidak menjadi korban dan laporkan kepada pihak yang berwenang," ucapnya dalam diskusi daring "Mengenal Fenomena “Catfishing” dan Cara Menghindarinya", dikutip Selasa (30/5/2023).
Guna mencegah catfishing, Sophie menambahkan, pengguna internet harus mempunyai kemampuan untuk mengolah informasi yang diterima supaya lebih bijak dalam menggunakan internet.
"Bacalah berulang sebelum merespon pesan karena respons yang cepat tidak selalu akurat, Hindari transaksi perseorangan yang belum terverifikasi oleh publik agar terhindar dari kejahatan digital, waspada dan laporkan segala bentuk kejahatan online untuk memberikan efek jera bagi pelaku untuk mencegah bertambahnya korban," terangnya.
Analis Tata Kelola Keamanan Siber/Diskominfotik Prov NTB yaitu R. Ronald Ommy Yulyantho menjelaskan perkembangan teknologi informasi membuat gaya hidup manjadi serba digital, sehingga memudahkan masyarakat dan percaya dalam melakukan aktivitas salah satunya keuangan digital.
"Kurangnya pemahaman masyarakat terkait keamanan digital dapat membuka potensi buruk seperti penipuan dan pencurian akun," ujarnya.
Catfishing merupakan jenis kejahatan digital yang harus di waspadai yaitu oknum yang menggunakan foto dan identitas orang lain untuk menarik perhatian korbannya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan materi atau kesenangan pribadi.
"Dengan begitu hati-hatilah jangan mengupload data pribadi kita secara spesifik di dunia digital agar tidak terjadinya kebocoran data pribadi," tuturnya.
Dia menjelaskan. langkah yang dapat dilakukan yaitu melaporkan kejadian tersebut pada www.patrolisiber.id, dan melaporankan SMS spam ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dengan cara melakukan tangkap layar pada SMS spam dari nomor pengirim.
Kemudian kirimkan melalui melalui email atapun direct message (DM). semoga kita semua dapat terhindar dari kejahatan pada ruang digital. Dalam menggunakan ruang digital terdapat etika dan aturan yang perlu disadari dan dipatuhi bersama agar terciptanya ruang digital yang ramah dan positif untuk semua orang.
Berikut adalah rekomendasi etika dalam membuat akun pada ruang digital: