News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PKS Tetap Pilih Pertahankan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Dekatkan Pemilih dengan Wakil Rakyat

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru - PKS memilih untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi dan menyerap aspirasi masyarakat.

Untuk diketahui, tahapan setelah sidang uji materiil selesai, maka para pihak akan menyerahkan kesimpulan.

Kesimpulan tersebut dikirimkan ke Mahkamah paling lambat 31 Mei 2023 atau sepekan setelah sidang terakhir dilaksankan pada 23 Mei 2023 lalu.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Denny Indrayana Tidak Bisa Dijerat Pidana soal Isu Bocornya Putusan MK

Fajar menjelaskan, secara normatif tidak ada tenggat waktu tertentu dalam pengagendaan sidang putusan terkait Pengujian Undang-Undang (PUU).

Namun, dalam pertimbangannya, hakim konstitusi memiliki pertimbangannya tersendiri terkait kapan agenda sidang putusan tersebut digelar.

“Secara normatif, PUU tidak ada batasan waktu. Soal kapan sidang putusan, bergantung dinamika pembahasan. Soal kapan sidang putusan, bergantung dinamika pembahasan,” ucap Fajar.

Sebelumnya diketahui, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana memberikan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait sistem Pemilu Legistlatif.

Di mana ia mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Pernyataan dari Denny itu pun kemudian menimbulkan banyak polemik.

Polri Selidiki Dugaan Bocornya Keputusan MK soal Sistem Pemilu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meninjau persiapan pengamanan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (3/5/2023) - PKS memilih untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, mengacu putusan Mahkamah Konstitusi dan menyerap aspirasi masyarakat. (Dokumentasi Humas Polri)

Pihak kepolisian segera mengambil langkah-langkah penyelidikan untuk membuat terang mengenai dugaan bocornya keputusan MK terkait sistem Pemilu tertutup yang diterima oleh Denny Indrayana.

Atas hal tersebut, Menkopolhukan Mahfud MD meminta agar polisi segera turun tangan menyelidikinya.

Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun langsung menerima arahan dari Mahfud MD untuk melakukan penyelidikan.

"Dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menkopolhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (29/5/2023).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga mengatakan, saat ini pihaknya sedang merapatkan mengenai langkah-langkah yang akan diambil tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini