Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menggodok Peraturan KPU (PKPU) untuk memitigasi kecelakaan kerja pada saat pemungutan dan penghitungan suara pada level badan ad hoc pada Pemilu 2024 mendatang.
Langkah yang bakal diatur dalam PKPU ialah menerapkan metode dua panel dalam penghitungan hasil perolehan suara.
Baca juga: Tolak MK Putuskan Pemilu Tertutup, Fraksi NasDem: Jokowi Harus Cawe-cawe
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan metode dua panel ini untuk memperpendek durasi penghitungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
“Dalam rangka memitigasi terjadinya kecelakaan kerja pada saat pemungutan dan penghitungan suara pada level badan adhoc, maka KPU melakukan mitigasi dalam bentuk inovasi penyederhanaan formulir-formulir yang digunakan di TPS (Tempat Pemungutan Suara),” kata Idham, Selasa (30/5/2023).
“KPU menggunakan metode dua panel dalam penghitungan hasil perolehan suara agar durasi waktu penghitungan suara tidak terlalu lama yang berdampak pada tidak berlalunya beban kerja KPPS pada saat penghitungan perolehan hasil pemilu,” tambahnya.
Baca juga: Masih Banyak Akun Peserta yang Aktif Saat Masa Tenang Pemilu 2019, KPU Perkuat PKPU Soal Medsos
Metode dua panel ini sudah masuk dalam rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Hasil Pemilu Serentak 2024 yang di mana dalam waktu dekat akan dilakukan uji publik oleh KPU.
Dalam metode yang tengah digodok dalam PKPU ini bakal menghasilkan adanya dua panel di TPS, yakin: panel A untuk pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu DPD RI, kemudian panel B untuk pemilu anggota DPR dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Menurut catatan KPU, terdapat 894 Petugas Pemungutan Suara (PPS) meninggal dan 5.175 orang sakit selama melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2019.
Beban kerja Pemilu 2019 yang cukup besar dinilai menjadi faktor penyebab berjatuhannya petugas pemilihan di lapangan.