TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya.
Pada sidang yang digelar Senin (21/10/2024), Balthasar terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 143-PKE-DKPP/VII/2024.
Baca juga: DKPP Terima Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPUD di Pilkada Kutai Kartanegara
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Balthasar Berth Kambuaya selaku ketua merangkap Anggota KPU Kota Sorong," ucap Ketua Majelis Heddy Lugito dikutip dari rilis Humas DKPP.
Balthasar Berth Kambuaya membenarkan terkait keputusan keputusan DKPP ini.
"Saya diberhentikan dari ketua menjadi anggota KPU Kota (Kota Sorong, red), sehingga hubungan kerja-kerja kita tetap dilaksanakan," kata Balthasar Berth Kambuaya dalam rilis resminya kepada media.
Balthasar Berth Kambuaya mengucapkan terima kasih atas segala dukungan semua pihak selama dirinya menjadi ketua.
Ia mengapresiasi sinergi yang terjalin selama ini dalam menyukseskan tahapan pemilu hingga pilkada yang sekarang berjalan.
Balthasar juga memohon maaf apabila ada yang tidak berkenan selama menjabat Ketua KPU Kota Sorong.
"Pers adalah mitra utama KPU Kota Sorong, kita jaga sinergisitas dalam mengawal tahapan pemilukada sampai selesai di bawah kepemimpinan ketua KPU yang baru nanti. Salam KPU Melayani," katanya.
Baca juga: Masyarakat Pemantau Pilkada Berencana Laporkan Ketua KPUD Kaltim ke DKPP
Hingga saat ini belum diketahui siapa yang akan ditunjuk menggantikan posisi Balthasar Berth Kambuaya sebagai Ketua KPU Kota Sorong.
Dari rilis DKPP, Ketua KPU Kota Sorong Balthasar Beth Kambuaya menjadi teradu dalam perkara Nomor 143-PKE-DKPP/VII/2024.
Ia dinilai terbukti tidak cermat dan teliti dalam memastikan akurasi data dalam perolehan suara partai dan calon anggota DPRD Kota Sorong pada Daerah Pemilihan Kota Sorong 1, Papua Barat Daya.
Selain Balthasar, empat Anggota KPU Kota Sorong yang juga menjadi teradu dalam perkara 143-PKE-DKPP/VII/2024 yaitu Angel Mainake, Hasan Lessy, Indra Permana Saragih dan Hilman Djafar dijatuhi sanksi peringatan keras.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk enam perkara yang melibatkan 42 teradu.