Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Beth Kambuaya.
Pada sidang yang digelar Senin (21/10/2024), Balthasar terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 143-PKE-DKPP/VII/2024.
Baca juga: Merasa Dicurangi di Dapil Jabar IV, Ribka Tjiptaning Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke DKPP
Ketua Majelis Heddy Lugito memutuskan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Balthasar.
Balthasar dinilai lalai dalam memastikan akurasi data perolehan suara partai dan calon anggota DPRD di Daerah Pemilihan Kota Sorong 1.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Balthasar Beth Kambuaya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Sorong," ucap Heddy di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Selain Balthasar, empat anggota KPU Kota Sorong lainnya, yakni Angel Mainake, Hasan Lessy, Indra Permana Saragih, dan Hilman Djafar, juga dijatuhi sanksi Peringatan Keras.
Secara keseluruhan, DKPP membacakan putusan untuk enam perkara yang melibatkan 42 Teradu.
Baca juga: Bawaslu Didorong Buat Aturan Terkait Larangan dan Sanksi Pelibatan Anak dalam Pilkada
Sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari Peringatan (18 orang), Peringatan Keras (12 orang), hingga Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1 orang).
Dua Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Dalam sidang ini, DKPP juga membacakan Ketetapan untuk dua perkara lainnya, yakni Nomor 136-PKE-DKPP/VII/2024 dan Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024, yang dicabut oleh Pengadu sebelum diperiksa.
Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito dengan didampingi oleh anggota majelis J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.