News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Benarkan Dirinya Dicopot DKPP dari Jabatan Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Kambuaya Minta Maaf

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan putusan enam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (21/10/2024) pagi. Satu di antaranya perkara nomor 143-PKE-DKPP/VII/2024 dengan teradu adalah Ketua KPU Kota Sorong Balthasar Berth Kambuaya.

Sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada para Teradu yaitu peringatan (18), peringatan keras (12), peringatan keras terakhir (1), dan pemberhentian dari jabatan ketua (1).

Adapun dua teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

DKPP juga membacakan Ketetapan untuk perkara Nomor 136-PKE-DKPP/VII/2024 dan perkara Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024.

Ketetapan ini diterbitkan karena dua perkara tersebut dicabut aduannya oleh Pengadu sebelum diperiksa oleh DKPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (Tribunsorong.com/Ismail Saleh)

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Diberhentikan DKPP dari Jabatan Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar: Jaga Sinergisitas Kawal Pilkada

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini