Sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada para Teradu yaitu peringatan (18), peringatan keras (12), peringatan keras terakhir (1), dan pemberhentian dari jabatan ketua (1).
Adapun dua teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
DKPP juga membacakan Ketetapan untuk perkara Nomor 136-PKE-DKPP/VII/2024 dan perkara Nomor 189-PKE-DKPP/VIII/2024.
Ketetapan ini diterbitkan karena dua perkara tersebut dicabut aduannya oleh Pengadu sebelum diperiksa oleh DKPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (Tribunsorong.com/Ismail Saleh)
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Diberhentikan DKPP dari Jabatan Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar: Jaga Sinergisitas Kawal Pilkada