News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

Populer Nasional: Demokrat Bela Anies - Mahfud MD Dorong Polisi Selidiki Info Denny Indrayana

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denny Indrayana dan Mahfud MD - Berita nasional populer dalam 24 jam terakhir. Demokrat bela Anies Baswedan soal data jalan hingga polisi tetapkan pengendara moge sebagai tersangka dan polemik informasi Denny Indrayana terkait putusan MK.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita nasional populer Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir.

Mulai dari Partai Demokrat pasang badan membela Anies Baswedan setelah PDIP mendesak mantan Gubernur DKI Jakarta untuk minta maaf terkait data jalan.

Kemudian Menko Polhukam, Mahfud MD, mendorong kepolisian dan Mahkamah Konstitusi (MK) menyelidiki informasi Denny Indrayana terkait putusan MK menyangkut Pemilu Legislatif.

Lalu, isu Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan upaya peninjauan kembali atau PK yang diajukan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko, kembali mencuat di awal pekan ini.

Terakhir, kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan motor gede yang menabrak santri di Ciamis, Jawa Barat.

1. Anies Diminta PDIP Minta Maaf, Demokrat Pasang Badan

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, merespons Anies Baswedan yang diminta minta maaf oleh politisi PDIP atas pernyataan data pembangunan jalan.

Adapun hal itu terkait data pembangunan jalan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut Kamhar, data yang disampaikan Anies Baswedan berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) tidak ada yang salah dan apa adanya.

Kamhar melanjutkan terlepas dari motif pihak-pihak yang menjadikan ini polemik, terang benderang bahwa data BPS ini menegaskan prioritas dan bentuk keberpihakan pemerintah. 

Baca selengkapnya

2. Mahfud MD Dorong Polisi Selidiki Informasi Denny Indrayana

Denny Indrayana dan Mahfud MD (kolase tribunnews)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mendorong kepolisian dan Mahkamah Konstitusi (MK) menyelidiki informasi Denny Indrayana terkait putusan MK menyangkut Pemilu Legislatif.

Mahfud MD mengatakan penyelidikan harus dilakukan agar tidak ada spekulasi yang mengandung fitnah.

Informasi Denny Indrayani bisa menjadi preseden buruk dan dikategorikan pembocoran rahasia negara.

Putusan MK, kata dia, menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

Baca selengkapnya

3. Isu MA Kabulkan PK Demokrat Kubu Moeldoko

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko saat ditemui awak media di Kawasan Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Isu Mahkamah Agung (MA) akan mengabulkan upaya peninjauan kembali atau PK yang diajukan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko, kembali mencuat di awal pekan ini.

Tak tanggung-tanggung, isu tersebut langsung ditanggapi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut SBY, ada tangan politik yang ganggu Demokrat menuju 2024.

Pasalnya, SBY menilai, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat sulit dikabulkan.

Moeldoko mengajukan PK atas putusan MA yang menolak kasasinya terkait keputusan pemerintah yang menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021 tidak sah.

Baca selengkapnya

4. Polisi Tetapkan Tersangka Moge Tabrak Santri

Pengendara moge yang menyerempet santri di Kota Ciamis, dihadirkan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (29/5/2023). (Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)

Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan T (55), pengemudi motor gede atau moge yang menabrak santri di Jalan Raya Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat, sebagai tersangka.

T diketahui menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, mengatakan T akan dijerat Pasal 310 dengan 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.

Baca selengkapnya

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini