- Diprioritaskan untuk calon pesera didik yang RT tempat tinggalnya berbatasan langsung dengan madrasah
- Diprioritaskan untuk tempat tinggal calon peserta didik berdomisili satu kelurahan dengan madrasah
- Sedangkan, jika seleksi zonasi sama maka diseleksi berdasarkan usia tertua
2. Syarat Jalur Anak Guru dan Pindah Tugas Orang Tua PPDB DKI Jakarta 2023
- Anak guru memilih 1 madrasah sesuai tempat tugas orang tuanya
- Anak ASN, TNI, Polri yang pindah tugas memilih 1 madrasah, menyertakan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per 1 Juni 2022-1 Juni 2023
- Seleksi jenjang MIN berdasarkan usia tertua, lalu waktu mendaftar
- Seleksi jenjang MTsN dan MAN berdasarkan nilai akhir, urutan pilihan madrasah, usia, dan waktu mendaftar
3. Syarat Jalur Reguler PPDB Madrasah DKI Jakarta 2023 MIN, MTsN, MA
- Memilih maksimal 2 madrasah tujuan
- Seleksi Jalur Reguler MIN berdasarkan usia tertua ke termuda
- Bagi pendaftar MAN atau MTsN boleh berasal dari SD/SMP
- Seleksi Jalur Reguler MTsN dan MAN berdasarkan nilai akhir, jika sama maka berdasarkan urutan pilihan madrasah, usia, dan waktu mendaftar
4. Syarat Jalur Afirmasi Prestasi PPDB DKI Jakarta 2023 MTsN dan MA