Belakangan diketahui insiden itu terjadi lantaran pria tersebut tak terima saat jalurnya diambil oleh korban.
Dalam hal ini, pelat nomor dinas 10011-VII yang terpasang di mobil pelaku merupakan pelat palsu.
Pelat aslinya teregister dan terpasang di mobil dinas Polda Metro Jaya berjenis Toyota Kijang tahun 2013 milin Bagrenmin Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kini, 'koboi jalanan' yang diketahui bernama David Yulianto (32) sudah berhasil ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang, Banten.
Polisi sendiri telah resmi menetapkan David Yulianto (32), si 'koboi jalanan' yang menganiaya dan menodong senjata yang sebelumnya disebut airsoft gun sebagai tersangka.
David dijerat dengan Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa pelat dinas palsu, satu unit mobil, dan sepucuk pistol angin atau airsoft gun.