News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Bayar E-Tilang Online Melalui Tokopedia, Praktis Anti Ribet

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara dapat melakukan pembayaran e-tilang secara online melalui aplikasi Tokopedia. Namun perlu diingat pembayaran e-tilang di Tokopedia hanya berlaku untuk jenis pelanggaran dengan surat tilang biru

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara membayar tagihan E-Tilang atau tilang elektronik secara online melalui marketplace Tokopedia.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik merupakan sistem pengawasan lalu lintas.

Dirilis pada 2018 silam, ETLE hadir untuk menindak pengendara apabila melanggar peraturan lalu lintas

Dengan begini keamanan pengguna saat di jalanan dapat meningkat.

Berbeda dari tilang konvensional, tilang ETLE memanfaatkan kamera canggih berbasis Closed Circuit Television (CCTV) yang beroperasi selama 24 jam untuk memantau berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

Apabila pengendara terdeteksi melakukan pelanggaran di jalanan, maka pihak kepolisian akan segera mengirimkan foto atau video ke alamat pengendara berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK.

Setelah terdeteksi melakukan pelanggaran, pengendara dapat melakukan pembayaran e-tilang secara online melalui aplikasi Tokopedia.

Namun perlu diingat pembayaran e-tilang di Tokopedia hanya berlaku untuk jenis pelanggaran dengan surat tilang biru, dikutip dari tokopedia.com.

Sebelum membayarkan tagihan E-tilang, pelanggar bisa melakukan pengecekan untuk memastikan apakah Anda terkena e-tilang atau tidak.

Berikut cara cek E-tilang

- Siapkan data-data berupa nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan

- Kunjungi situs resmi https://etle-pmj.info/

- Isi nomor plat kendaraan, mesin, dan rangka pada kolom yang tersedia.

- Klik “Cek Data”.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini