Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak diklarifikasi Ombudsman RI mengenai laporan pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.
Menurut catatan mantan pegawai KPK, ini sudah kesekian kalinya Firli Bahuri cs tak patuh hukum.
Padahal, menurut eks penyidik KPK M Praswad Nugraha, Ombudsman sedang melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
"Hal ini terlebih dapat terlihat dari Surat Jawaban yang disampaikan oleh KPK terkait pemanggilannya yang malah mempertanyakan dan menggurui Ombudsman terkait dengan kewenangannya," kata Praswad dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Di sisi lain, Praswad menilai tindakan KPK yang menolak untuk kooperatif justru semakin menguatkan dugaan bahwa memang terjadi tindakan malaadaministrasi dan tindakan sewenang-wenang dalam proses pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari KPK.
Baca juga: Firli Bahuri Cs Berpeluang Dijemput Paksa Ombudsman Buntut Tolak Hadiri Pemeriksaan
Alih-alih menjawab secara subtantif, menurut Praswad, KPK lebih memilih menjawab tanpa arah untuk memverifikasi kebenaran.
Terlebih, sambungnya, catatan buruk tindakan sewenang-wenang serta malaadaminsitrasi pernah pula diorkestrasikan oleh pimpinan KPK melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang akhirnya menyingkirkan 57 pegawai KPK pada 2021 silam.
Baca juga: Ombudsman Punya Opsi Jemput Paksa Firli Cs soal Pencopotan Brigjen Endar
"Penolakan KPK dalam pemeriksaan oleh Ombudsman ini menjadi satu lagi contoh bagaimana pimpinan KPK bertindak secara ugal-ugalan dalam menjalankan fungsinya sebagai pejabat negara," tandas Praswad.
"Untuk itu, pengulangan ini harusnya sudah cukup untuk memberhentikan Firli sebagai pimpinan KPK karena kembali gagal memastikan KPK patuh dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa, dan Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Laporan ini diajukan lantaran Endar menilai terdapat perbuatan maladministrasi yang dilakukan terlapor dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam laporan dimaksud, Endar menekankan ada pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang, melalui pola yang sama yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.
Atas laporan yang diajukan Brigjen Endar itu, Ombudsman RI kemudian mengirim surat pemanggilan kepada Firli pada 11 Mei 2023.