News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Firli Bahuri Cs Berpeluang Dijemput Paksa Ombudsman Buntut Tolak Hadiri Pemeriksaan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri menolak memenuhi panggilan Ombudsman RI terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro. Menyikapi itu, Ombudsman RI membuka peluang melakukan jemput paksa terhadap Firli Bahuri dkk.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kewenangan Ombudsman RI terkait pemanggilan Firli Bahuri dkk atas dugaan maladministrasi terkait pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Brigjen Endar sebelumnya melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa, dan Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Laporan ini diajukan lantaran Endar menilai terdapat perbuatan maladministrasi yang dilakukan terlapor dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam laporan dimaksud, Endar menekankan ada pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang, melalui pola yang sama yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.

Baca juga: Firli Bahuri dan Sekjen KPK Tolak Panggilan Ombudsman, Pakar: Harusnya Pejabat Patuhi Hukum

Atas laporan yang diajukan Brigjen Endar itu, Ombudsman RI kemudian mengirim surat pemanggilan kepada Firli pada 11 Mei 2023.

Dalam surat disertakan dokumen pendukung pemanggilan.

Pada 17 Mei 2023, KPK mengirimkan surat balasan yang berbunyi, menghargai panggilan Ombudsman dan meminta waktu untuk mempelajari surat pemanggilan serta dokumen pendukung.

Ombudsman kemudian mengirimkan surat kepada Cahya selaku sekjen KPK, yang kemudian dibalas pada 22 Mei 2023.

Baca juga: KPK Tolak Klarifikasi ke Ombudsman soal Brigjen Endar: Tak Termasuk Ranah Pelayanan Publik

Dalam surat balasannya, Cahya mempertanyakan wewenang ombudsman menindaklanjuti laporan dari Endar.

Ombudsman RI mengaku kaget membaca surat jawaban KPK itu.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan selama ini tidak ada lembaga apalagi lembaga tersebut dalam posisi terlapor yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman.

Menurutnya pertanyaan KPK sama saja dengan mempertanyakan maksud Presiden dan DPR yang membentuk UU Ombudsman.

"Tidak ada lembaga apalagi dalam posisi terlapor mempertanyakan kewenangan. Ini sama dengan yang bersangkutan mempertanyakan presiden dan DPR yang membentuk UU Ombudsman," kata Robert dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: KPK Khawatir Ombudsman Salahi Wewenang. Robert: Luar Biasa Kami Dikuliahi Lembaga Terlapor

Robert menegaskan bahwa Ombudsman RI bekerja bukan atas kemauan sendiri, tapi karena mandat negara yang tertuang dalam UU di mana pembentuknya adalah Presiden dan DPR.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini