Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (31/5/2023).
Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
"Rabu 31 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Selain Bahaduri Wijayanta yang masih aktif menjabat, Kejaksaan Agung juga memeriksa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Budi Iswantoro.
Kemudian tim penyidik turut memeriksa Direktur Karya Utama Putra Mandiri, Arief Budiman pada hari yang sama.
Secara normatif, Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian, "Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," katanya.
Bukan Kali Pertama Pejabat Bea Cukai Diperiksa
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menggali keterangan soal korupsi komoditas emas dari EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Jumat (19/5/2023).
Baca juga: KPK Kembangkan Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke Pencucian Uang
Pada hari yang sama, diperiksa pula dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Bea Cukai Kemenkeu, yaitu MAD dan FI.
Kemudian pada Senin (29/5/2023), Kejaksaan Agung memeriksa AM selaku Kepala Seksi Intelijen I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga pegawai negeri sipil pada Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, yaitu MGA, LB, dan AADY.