TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dipindahkan dari ke Lapas Cipinang ke Salemba.
Pemindahan tersebut, dikatakan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham), Rika Aprianti karena penuhnya penduduk di lapas Cipinang.
"Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta, sebagai bagian dari deteksi dini serta."
"Karena kondisi rutan cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3451 orang," katanya, Rabu (31/5/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Selain Mario, tersangka lainnya yakni Shane Lukas juga turut dipindahkan ke Rutan Salemba, begitu pun dengan 19 warga binaan lainnya.
"Saat tiba di Lapas Salemba, Dandy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya," kata Rika saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Perjalanan Kasus Mario Dandy, Aniaya David hingga Koma, Bakal Jalani Sidang Perdana 6 Juni 2023
Mario dan Shane Ditempatkan di Mapenaling
Untuk Mario dan Shane, kata Rika, ditempatkan di Kamat Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).
Di sana, Mario dan Shane bersama dengan sembilang orang warga binaan.
Rika pun menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi Mario dan Shane sebagai tersangka kasus penganiayaan David Ozora.
"Pemindahan penghuni Rutan cipinang akan dilakukan bertahap ke lapas di wilayah Jabotabek."
"Penerapan aturan dan pemberian hak diperlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan," kata Rika.
Sebelum diketahui, Mario dan Shane dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kemudian, Mario dan Shane terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya.